Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri dari dua tahap tes, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kedua tes tersebut dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Lantaran pandemi covid-19 masih belum usai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat peraturan tes CPNS tahun ini.
Peraturan tes CPNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN No. 7 Tahun 2021. Peraturan ini menyoal protokol kesehatan yang harus ditaati oleh peserta seleksi CPNS. Mulai dari protokol sebelum tes, saat tes, dan sesudah tes.
Baca juga: Mengenal Sistem Penilaian Tes SKD CPNS, dari Metode Ujian Hingga Nilai Ambang Batas
Bagi Campuspedia Friends yang akan mengikuti seleksi CPNS 2021, simak penjabaran peraturan tes CPNS dari BKN berikut ini.
Peraturan Tes CPNS Bagi Peserta
Sebelum tes berlangsung, peserta dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu, ketika dalam perjalanan ke lokasi tes peserta tidak diperbolehkan singgah ke tempat manapun. Sejak berangkat dari rumah, peserta harus memastikan tujuannya hanya ke tempat tes.
Peserta diwajibkan memakai masker yang menutupi hidung hingga dagu. Dianjurkan untuk memakai masker media, namun jika memakai masker kain pastikan masker kain tersebut berlapis tiga. Penggunaan faceshield juga dianjurkan untuk perlindungan tambahan.
Selain masker dan faceshield, peserta juga diharuskan untuk mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, dan membawa alat tulis sendiri. Tidak lupa, peserta harus menjaga jarak 1 meter dengan orang lain.
Ketika berada di tempat tes, peserta akan diukur suhu tubuh. Bagi peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, peserta akan diberi tanda khusus dan akan menjalani tes di ruangan yang berbeda dengan peserta lain.
Baca juga: BKN 2021: PPPK Non Guru Tidak Bisa Melamar Bersamaan Dengan PNS!
Peraturan Tes CPNS Bagi Peserta yang Positif Covid-19
Khusus untuk peserta yang terkonfirmasi positif covid-19 dan masih menjalani isolasi, maka harus melapor ke instansi yang dilamar. Instansi tersebut akan mengirim surat kepada Kepala BKN dengan menyertai surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR, serta keterangan sedang menjalani isolasi mandiri dari pejabat terkait.
Panitia seleksi instansi akan mengirim surat berisi permohonan agar peserta yang bersangkutan dapat dijadwalkan ulang. Dari sana, BKN akan mengatur kembali jadwal tes bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
Sementara untuk peserta yang terkonfirmasi positif namun tidak sedang menjalani isolasi atau telah selesai isolasi, maka peserta tetap dapat melaksanakan ujian. Panitia seleksi instansi akan melapor kepada Tim Pelaksana CAT dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19.
Prosedur Pelaksanaan Tes
Mengutip Surat Edaran (SE) Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 berikut adalah prosedur pelaksanaan tes CPNS 2021.
- Peserta telah hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum tes berlangsung, dengan memakai masker yang menutupi hidung hingga dagu.
- Bagi peserta yang diantar, pengantar tidak diperbolehkan untuk menunggu atau berkeliaran di sekitar lokasi tes.
- Peserta wajib diukur suhu. Bagi peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius atau lebih, akan dilakukan pengecekan ulang setelah 5 menit. Namun apabila pada pemeriksaan selanjutnya masih sama, peserta yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim kesehatan.
- Jika tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti tes, maka peserta akan mengikuti tes di ruangan berbeda dengan diawasi oleh petugas khusus.
- Jika tim kesehatan tidak merekomendasikan peserta untuk melanjutkankan tes, maka peserta dapat mengikuti tes pada sesi cadangan yang jadwalnya akan ditentukan oleh BKN.
- Bagi peserta yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius, langsung menuju bagian registrasi untuk pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan.
- Setelah itu, panitia akan melakukan pemeriksaan body check.
- Peserta masuk ke ruang steril dan menunggu selama 1 menit.
- Kemudian, peserta masuk ke ruangan tes.
- Peserta diperbolehkan keluar ruangan setelah menyelesaikan soal dan mencatat hasil skor.
- Seluruh prosedur di atas dilakukan dengan menjaga jarak 1 meter dengan orang lain.
Baca juga: Update Daftar Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA
Peraturan tes CPNS yang dikeluarkan oleh BKN tersebut bertujuan agar tidak terciptanya klaster penularan baru. Baik peserta maupun panitia diwajibkan untuk mematuhi segala peraturan yang ada. Dengan demikian, seleksi CPNS 2021 tidak menambah korban positif covid-19 lainnya.
Simak informasi lainnya dengan cara ikuti Campuspedia di Instagram, Twitter, Facebook, LinkedIn, YouTube, dan Official Line.