Campuspedia – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh peristiwa pembakaran ijazah sarjana S1 oleh seorang wanita bernama Rebecca. Tindakan yang tak lazim ini memunculkan perdebatan sengit warganet, menyoroti pentingnya dokumen tersebut dalam dunia karier.
Sebagai simbol pencapaian akademik, ijazah S1 biasanya dianggap sebagai kunci untuk membuka pintu-pintu kesempatan dalam dunia kerja.
Banyak pertanyaan muncul, bagaimana jika ijazah seseorang rusak atau hilang?
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022, ijazah adalah pengakuan resmi atas pencapaian akademik seseorang. Ini menjadi bukti kuat penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Audi Lumbantoruan, seorang praktisi HR, menyatakan bahwa dalam beberapa kasus, pemilik ijazah yang rusak atau hilang mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan di instansi pemerintah.
Hal ini karena ijazah masih menjadi salah satu syarat utama dalam melamar di sebagian besar instansi pemerintah.
Namun, tidak menutup kemungkinan bagi pemilik ijazah yang rusak atau hilang untuk mendapatkannyakembali.
Proses penggantian dapat dilakukan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan. Dokumen-dokumen yang diperlukan harus disiapkan untuk mencetak ulang ijazah yang hilang atau rusak.
Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan
Dokumen Identitas
Saat melaporkan kehilangan atau kerusakan ijazah, pastikan membawa dokumen identitas diri yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau paspor. Dokumen ini dibutuhkan sebagai bukti kepemilikan dan identitas yang sah.
Foto Kopi Ijazah
Sertakan foto kopi dari ijazah yang hilang atau rusak. Ini membantu dalam proses penggantian, memastikan bahwa data yang diperlukan untuk mencetak ulang ijazah terdapat pada dokumen yang sudah ada.
Prosedur Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang
Proses penggantian ijazah yang rusak atau hilang memerlukan beberapa langkah penting. Berikut adalah langkah pertama yang dapat diambil:
Buat Laporan Kehilangan
Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.
Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat laporan kehilangan ijazah. Petugas akan meminta Anda untuk menandatangani surat kehilangan tersebut.
Kunjungi Perguruan Tinggi yang Menerbitkan Ijazah
Apabila sekolah masih ada, datangilah bagian Tata Usaha Sekolah. Jelaskan situasi bahwa ijazah Anda hilang atau rusak. Mohon bantuan untuk membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
SKPI merupakan dokumen legal yang dikeluarkan oleh sekolah dengan kop resmi sebagai pengganti ijazah yang hilang atau rusak.
Dokumen ini akan menjadi bukti sah yang dapat digunakan untuk keperluan resmi, seperti melamar pekerjaan atau proses lanjutan dalam pendidikan.
Jika sekolah sudah tidak ada, lanjutkan proses penggantian dengan mengikuti petunjuk dari kantor atau institusi yang berwenang untuk mengeluarkan dokumen pengganti ijazah.
Kunjungi Kantor Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
Jika proses penggantian melalui sekolah tidak memungkinkan atau sekolah sudah tidak ada, langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai dengan wilayah tempat sekolah berada.
Pastikan untuk menyiapkan materai seharga 6.000 dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk tahap ini.
Itulah prosedur yang harus dilakukan jika ijazah kita rusak atau hilang.
Namun, di sektor non-pemerintah, pelamar dengan ijazah rusak atau hilang masih memiliki peluang.
Audi, seorang praktisi HR, menyoroti bahwa perusahaan lebih menekankan pada pengalaman dan latar belakang kandidat daripada hanya berfokus pada keberadaan ijazah.
“Paling utama yang dilihat perusahaan untuk calon kandidat adalah pengalaman kandidat dan latar belakangnya,” ujarnya.***