Hai Campuspedia-friends! Beasiswa Unggulan merupakan program beasiswa yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mahasiswa S1, S2, dan S3. Seperti Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, 3T, dan Pegawai Kemendikbud.
Beasiswa Unggulan sendiri bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia lewat penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan, dari jalur gelar maupun non-gelar, yang bisa diikuti oleh calon mahasiswa (mahasiswa baru), maupun mahasiswa on-going.
Baca juga: Untukmu Mahasiswa Baru S1, Coba Beasiswa Unggulan dari Kemendikbud Ini!
Penerima Beasiswa Unggulan Diwajibkan Lapor Nilai ke Kemendikbud
Melansir dari laman resmi Kemendikbud, pada Jumat (11/9/2020) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar menyatakan bahwa para mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan “on-going” atau tahun berjalan harus melaporkan nilai akademik mereka ke Kemendikbud di laman resmi mereka.
“Penerima BU (Beasiswa Unggulan) harus laporkan hasil studi akademik selambat-lambatnya 30 September 2020. Laporan yang dimaksudkan adalah laporan akademik yang terdiri dari indeks prestasi semester (IPS) dan bukti pembayaran biaya pendidikan yang disampaikan melalui laman https://report.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login,” kata Abdul Kahar.
Imbauan ini juga bertujuan untuk memastikan layanan pembiayaan pendidikan efektif dan efisien bagi penggunanya. Puslapdik akan menyeleksi dan memverifikasi dengan benar, tepat sasaran, tepat guna, menyalurkannya tepat waktu, dan untuk penyusunan laporan yang akuntabel.
“Ini dilakukan demi tidak sepeserpun uang negara yang dibelanjakan tidak tepat sasaran,” lanjutnya.
Musa Yosef, Penanggung Jawab Program BU Kemendikbud menjelaskan bahwa untuk saat ini masih banyak mahasiswa penerima BU yang belum melaporkan nilai akademik mereka. Padahal, jika mahasiswa terlambat menyampaikan laporan tersebut, konsekuensinya akan baru cair Tahun 2021.
Meskipun kini terdapat perubahan nomenklatur unit kerja penyelenggara Beasiswa Unggulan yang tadinya di Biro Perencanaan dan Kerja Sama dan Luar Negeri, berubah menjadi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), tidak akan berpengaruh pada beasiswa yang diberikan.
Jadi, bagi kamu yang termasuk penerima Beasiswa Unggulan, jangan lupa untuk melaporkan nilai akademik kamu di laman resminya ya C-friends!
Yuk, biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, jangan lupa kepoin sosial media Campuspedia ya!
Instagram: @campuspedia
Youtube: Campuspedia
Twitter: @campuspedia_id
OA Line: @dbh9820y
Facebook: Campuspedia
LinkedIn: Campuspedia