Pada 9 Oktober 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuka pendaftaran untuk angkatan ke-11 calon Guru Penggerak.
Mereka bukan hanya pengajar biasa, mereka adalah pemimpin pembelajaran dan agen perubahan pendidikan yang siap menginspirasi dan membawa transformasi ke sekolah-sekolah di seluruh negeri.
Mereka adalah para guru terpilih yang telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak. Mereka dipersiapkan untuk tugas mulia menjadi garda terdepan dalam mengubah wajah pendidikan di tanah air. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang memiliki semangat dan dedikasi tinggi untuk bergabung dalam gerakan pendidikan nasional.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/.
Para peserta harus memastikan mereka telah memenuhi persyaratan yang ketat, salah satunya adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak. Hanya tenaga pendidik yang telah memenuhi kriteria ini yang dapat mengikuti proses seleksi.
Syarat Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 11
Proses pendaftaran untuk angkatan ke-11 calon Guru Penggerak telah resmi dibuka, dan peluang untuk bergabung dalam gerakan pendidikan nasional yang luar biasa kini tersedia bagi guru-guru yang memenuhi sejumlah syarat yang ketat.
Berikut adalah beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
Guru ASN dan Non-ASN
Baik yang berasal dari lingkungan sekolah negeri atau swasta, guru-guru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB memiliki peluang yang sama untuk menjadi Guru Penggerak.
Kepala Sekolah Definitif
Kepala sekolah yang telah definitif, baik dari ASN maupun Non-ASN, di sekolah negeri atau swasta di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB adalah benar-benar diharapkan untuk bergabung dalam perjalanan ini.
Jika belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), ini adalah waktu yang tepat untuk mengurusnya.
Akun Guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai bagian dari persyaratan.
Kualifikasi Pendidikan
Minimal memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) dalam bidang pendidikan atau yang relevan.
Pengalaman Mengajar
Memiliki pengalaman mengajar selama minimal 5 tahun. Ini menunjukkan komitmen dan pengalaman Anda dalam dunia pendidikan.
Masa Sisa Mengajar atau Usia
Masa sisa mengajar tidak boleh kurang dari 10 tahun atau usia tidak boleh melebihi 50 tahun saat registrasi (per 27 Oktober 2023).
Jadwal dan Tahapan Seleksi Guru Penggerak Angkatan 11
- Registrasi/Pendaftaran (Unggah Berkas, Pengisian Esai): (9 – 27 Oktober 2023) Waktu pendaftaran, mengunggah berkas, dan pengisian esai dimulai. Pastikan untuk mengikuti panduan dengan cermat dalam proses ini.
- Verifikasi, Validasi, Dan Penilaian Berkas: (30 Oktober – 9 November 2023) Berkas yang Anda ajukan akan diverifikasi, divalidasi, dan dinilai sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Penilaian Esai: (13 – 29 November 2023) Tahap ini akan memeriksa esai yang Anda kirimkan, yang akan menjadi wadah bagi Anda untuk mengekspresikan pandangan dan ide-ide Anda mengenai pendidikan.
- Pengumuman Tahap 1: (12 Desember 2023) Pada tanggal ini, pengumuman tahap pertama akan mengungkapkan siapa saja yang telah berhasil melewati seleksi awal.
Tata Cara Daftar Guru Penggerak Angkatan 11
Proses pendaftaran untuk menjadi Guru Penggerak Angkatan 11 memiliki beberapa mekanisme seleksi yang harus diikuti, bersama dengan langkah-langkah pendaftaran yang sangat penting. Inilah rincian lengkapnya:
Mekanisme Seleksi
1.Rekrutmen Serentak
Rekrutmen akan dilakukan secara serentak untuk Angkatan 11 di 497 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
2. Distribusi Hasil Rekrutmen
Hasil rekrutmen akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3. Persiapan Laman dan Aplikasi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) akan menyiapkan laman dan aplikasi untuk pendaftaran calon Guru Penggerak.
4. Sosialisasi Program
Ditjen GTK akan melakukan sosialisasi Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
5. Pengumuman Pendaftaran
Pendaftaran calon peserta pendidikan akan diumumkan secara daring melalui laman resmi dan melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Pendaftaran Calon Peserta:
-
- Calon pendidikan Guru Penggerak mendaftar secara daring di laman resmi.
- Mereka harus mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk pas foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah S1/D4, surat rekomendasi, SK pembagian tugas mengajar terbaru (bagi guru), SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah), surat izin dari kepala sekolah sesuai format (bagi guru), surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan sesuai format (bagi kepala sekolah), dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Modul Ajar.
7. Seleksi Dua Tahap
Ditjen GTK akan menjalankan dua tahap seleksi sebelum mereka dapat mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
8. Pengumuman Hasil Seleksi
Ditjen GTK akan menetapkan dan mengumumkan calon Guru Penggerak yang memenuhi syarat secara daring.
Hasil seleksi juga akan disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan.
Proses pendaftaran dan seleksi Guru Penggerak Angkatan 11 adalah kesempatan untuk menjadi bagian dari perubahan positif dalam sistem pendidikan Indonesia.
Pastikan untuk mengikuti setiap tahapan dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan.