Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah SNMPTN 2022 telah resmi dibuka pada tanggal 13 Februari 2022 dan akan ditutup pada tanggal 27 Februari 2022.
KIP Kuliah adalah program pemerintah untuk memberi bantuan biaya pendidikan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun terkendala keterbatasan ekonomi yang berkeinginan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Persyaratan siswa untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 selain harus memiliki potensi di bidang akademik, beberapa syarat lain harus terpenuhi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Apabila sudah memenuhi syarat untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022, berikut adalah cara pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN 2022
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Setelah semua proses dilakukan, para siswa yang akan menerima KIP Kuliah adalah mereka yang dinyatakan lolos perguruan tinggi. Jadwal pengumuman penerima KIP Kuliah adalah selepas mendaftar ulang sebagai mahasiswa di perguruan tinggi terkait. Setelah mendaftar ulang, akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah. Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.