Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pensiun PNS terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang menduduki Jabatan Fungsional dengan umur kurang dari 60 tahun.
Dengan demikian, PNS Jabatan Fungsional hanya diperbolehkan bekerja sampai mencapai batas usia pensiun PNS terbaru yang telah ditetapkan oleh Kepala BKN terakhir.
Namun, dalam peraturan terbaru, batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan jabatan yang mereka emban.
Lalu, seperti apa ketentuannya?
Peraturan Sebelumnya Terkait Usia Pensiun PNS
Sebelumnya, sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini.
yaitu Contohnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjelaskan ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS , termasuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional.
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur pemberhentian PNS pemangku Jabatan Fungsional yang telah mencapai batas usia pensiun.
Terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 yang mengatur secara umum mengenai batas usia pensiun PNS.
Untuk memastikan produktivitas kerja PNS tetap optimal dan mereka dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, perlu diupayakan beberapa langkah.
Salah satunya adalah mendorong regenerasi PNS. Harapannya, kesempatan untuk generasi muda untuk mengisi posisi yang kosong dan mendapatkan pengalaman kerja jadi lebih besar.
Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan melalui kinerja PNS yang lebih muda dan semarak.
Selain itu, menjaga kesehatan dan kesejahteraan PNS juga penting. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menikmati masa pensiun yang lebih panjang dan layak.
Dengan menentukan usia pensiun yang sesuai, PNS dapat menikmati masa pensiun dengan lebih baik. Ketentuan ini juga sekaligus membantu mengurangi beban biaya gaji negara untuk PNS yang seharusnya sudah pensiun .
Jabatan Fungsional yang Pensiun Sebelum Usia 60 Tahun
Berikut adalah beberapa jabatan fungsional yang pensiun di usia kurang dari 60 tahun:
1. Pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan keterampilan.
2. Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, dengan ketentuan sesuai jenis pekerjaan dan jabatan yang dimiliki.
Kebijakan Terbaru Terkait BUP PNS
Berdasarkan edaran Surat BKN dan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dari ketiga alternatif yang ditawarkan, alternatif pertamalah yang diberi lampu hijau untuk dillaksanakan.
Artinya, PNS yang seharusnya diberhentikan karena telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan pada saat ini masih bertugas dan menerima penghasilan akan tetap diberhentikan dari status PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, PNS yang bersangkutan tidak perlu mengembalikan selisih penghasilan yang sudah dia terima.
Meski begitu, kebijkan tersebut masih akan dibicarakan kembali dan perlu ditetapkan lewat surat edaran bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Kepala BKN terkait mekanisme penghentian gaji dan tunjangan.***
Baca Juga:
Ada Kabar Baik! Pensiunan PNS Dapat Ajukan Pinjaman Dana Dari PT Taspen
Para Pensiunan PNS Makin Sejahtera, Berapa Nominal yang Didapat Tiap Bulannya?
Pendaftaran PBSB 2023 Telah Dibuka, Buruan Daftar Sekarang!
Penulis: Annas Sholahuddin
Editor : A Salsabila Istiqlal
Referensi:
https://jdihn.go.id/files/502/SURAT%20KEPALA%20BKN%20NOMOR%20K.26-30%20V.67-9%2093%20-%20BATAS%20USIA%20PENSIUN%20[BUP]% 20PEJABAT%20FUNGSIONAL.pdf