Nama kampus UI masih hangat diperbincangkan karena unggahan BEM tentang “The King of Lip Service”. Hari ini, sorotan kembali mengarah kepada Rektor UI, disebabkan aturan yang diperbarui karena sempat menyalahi aturan rangkap jabatan kemarin.
Profil
Arie Kuncoro ditemukan menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di salah satu Bank BUMN, yakni BRI selain menjadi Rektor di UI hingga 2024 nanti. Hingga saat ini, beliau masih aktif mengajar di beberapa mata kuliah FE UI.
Sebelumnya, pada November 2017, Arie diangkat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI) hingga bulan Februari 2020. Beliau diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Dianggap Melanggar Statuta UI
Banyak pihak menilai bahwa rangkap jabatan oleh Arie Kuncoro untuk menjadi Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BUMN telah melanggar Pasal 35 C Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2013 tentang Statuta UI.
Aturan itu berbunyi :
“Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) daerah maupun swasta.”
Baca juga : Sindiran BEM UI Kepada Presiden Jokowi: Permasalahan, Tanggapan, Hingga Kabar Peretasan Akun Para Pengurus!
Awal Mula Polemik Rektor UI
Awal mula polemik ini mulai ramai dibicarakan adalah tentang direvisinya Statuta menjadi diperbolehkannya Rektor UI untuk merangkap jabatan. Revisi dilakukan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.
Bunyi pasal 39 C PP 75/2021 :
“(Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai) direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”
Baca juga : Ramai Meme yang Dianggap Sindir Presiden, Sudah Sejarah tentang UI?
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Banyak yang menganggap bahwa ada ‘celah’ untuk melaksanakan rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan secara spesifik di dalam pasal tersebut. Hal ini agaknya sedikit aneh bagi sebagian orang, karena Rektor UI dianggap berbuat salah, tetapi malah aturannya yang dibenahi.
Hingga saat ini (21 Juli pukul 17.32 WIB), Pencarian dengan keyword “Rektor UI” masih menjadi trend pencarian hangat dengan lebih 20 ribu penelusuran Google.
Sebelumnya, UI menjadi topik perbincangan hangat karena unggahan dari BEM UI yang diaggap megritik Presiden RI, Jokowi dengan sebutan “The King of Lip Service”. Hal itu berbuntut panjang karena beberapa perwakilan dari BEM mendapat panggilan resmi dari Rektorat.
Hal itu menimbulkan komentar dan pertanyaan dari berbagai pihak, pasalnya panggilan terhadap anggota BEM tersebut dinilai cukup mendadak dan dilaksanakan pada hari libur, hingga beberapa kosa kata yang tidak sesuai ejaan. Namun akhirnya, Kemendikbud-Ristek memastikan mereka tidak dikenai sanksi atas kritik tersebut.
Sekian berita hari ini. Jangan lupa follow akun minca yang lain mulai dari Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE biar kamu gak ketinggalan info seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan info menarik lain.