Pelaku pembacokan guru Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua) Kecamatan Kebungagung Demak, akhirnya ditangkap.
Tepatnya pada hari Senin, 25 September 2023 pukul 21.00 WIB pelaku berinisial MAR ditangkap di Dusun Jati Penting, Desa Rowosari, Kecamatan Gubug.
Di mana pelaku kasus pembacokan sang guru ini bersembunyi di sekitar warga desa, dan berdiam di rumah kosong.
Tak hanya itu, MR juga telah merencanakan akan menginap di rumah kosong tersebut agar tidak tertangkap oleh polisi.
Namun, alhasil dia ditangkap dalam kondisi yang terlihat ketakutan atas perbuatan pembacokan guru sendiri.
Setelah ditemukannya keberadaan MR, Polres Demak dan Polsek Gubug langsung mengamankannya dan membawanya ke Polres Demak.
Keberadaan MR diketahui karena salah seorang warga disana mencurigai murid tersebut, dan akhirnya dia dilaporkan ke pihak berwenang.
Pasalnya, pelaku menyesali akan perbuatannya yang telah membacok gurunya sendiri akibat tidak bisa mengikuti PTS.
Dalam tindakan murid MA kelas XII ini, akhirnya MR terancam hukuman 12 tahun penjara yang berdasarkan pasal 35 ayat 1.
Diketahui, MR ini adalah seorang remaja laki-laki yang membantu keluarganya berjualan nasi goreng.
Selain itu, pelaku memang sering bolos sekolah dan juga tidak pernah mengerjakan tugas yang diberikan guru di sekolah.
Oleh karena itu, MR tidak diizinkan untuk melaksanakan Penilaian Tengah Semester (PTS) sebab belum menyelesaikan persyaratan tugasnya.
Hal inilah yang menjadi motif dibalik dendamnya kepada korban, dan membuatnya membacok sang guru, Ali Fatkhur Rohman.
Sementara, Ali Fatkhur sekaligus korban pembacokan tersebut sempat dalam keadaan kritis. Namun, untuk saat ini ia telah siuman kembali.***
Baca Juga
Fakta-fakta Kasus Murid Bacok sang Guru di Demak
Zaman Makin Kacau! Murid MA di Demak Bacok Seorang Guru Hingga Kritis
Amazing! Its in fact awesome post, I have got much clear idea regarding from this paragraph.