Campuspedia – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dikabarkan akan dibuka pada minggu ketiga Agustus mendatang. Selain mulai mempersiapkan dokumen pendaftarannya mulai sekarang, tidak ada salahnya untuk mulai mempersiapkan tes masuknya. Pastikan juga kamu tahu passing grade atau ambang batas skor SKD CPNS 2024 yang harus didapatkan untuk bisa lanjut ke seleksi selanjutnya.
Mengenal SKD CPNS
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 kabarnya akan dibuka pada Agustus ini nanti. Mengingat sekarang sudah memasuki awal bulan, tidak ada salahnya untuk mulai mempersiapkan diri.
Selain mempersiapkan dokumen pendaftaran, hal lain yang perlu dipersiapkan adalah belajar untuk tes SKD karena pada tahap ini banyak peserta akan gugur.
Pada SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2024 kali ini ditetapkan passing grade atau nilai ambang batas baru untuk tiap kategori peserta pendaftaran.
Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, lebih baik ketahui dulu kisi-kisi tes SKD CPNS 2024 berikut ini:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Terdiri dari 30 soal
- Soal benar bernilai 5 dan salah atau tidak terjawab bernilai 0
- Terdiri dari materi nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Terdiri dari 30 soal
- Soal benar bernilai 5 dan salah atau tidak terjawab bernilai 0
- Terdiri dari materi analogi, silogisme, analitis, berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita, ketidaksamaan, dan serial
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Terdiri dari 45 soal
- Jawaban paling benar bernilai 5 dan paling rendah bernilai 1
- Terdiri dari materi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme
Passing Grade SKD CPNS 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai nilai ambang batas atau passing grade pada salah satu seleksi CPNS, tepatnya pada tes SKD.
Seperti yang telah diketahui, peserta CPNS yang nantinya mengikuti tes SKD harus mampu mencapai nilai tertentu agar setidaknya bisa dinyatakan lolos dan berhak untuk mengikuti tes selanjutnya.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A. 2024, berikut ini adalah passing grade untuk tiap kategori peserta:
- Kategori peserta reguler, tanpa ada penetapan kebutuhan khusus
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal skor 65
- Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal skor 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal skor 166
- Kategori peserta dengan penetapan kebutuhan khusus
- Lulusan cumlaude minimal skor kumulatif SKD 311 dan TIU 85
- Diaspora minimal skor kumulatif SKD 311 dan TIU 85
- Penyandang disabilitas minimal skor kumulatif SKD 268 dan TIU 60
- Putra/Putri Papua minimal skor kumulatif SKD 286 dan TIU 60
- Pura/Putri daerah tertinggal minimal skor kumulatif SKD 286 dan TIU 60
Itulah nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang harus didapatkan peserta jika ingin lolos ke tahap seleksi selanjutnya. Jadi, mulai belajar dari sekarang agar dapat mencapai skor tersebut. ***