Halo Sobat Campuspedia. Akhir-akhir ini ramai orang membahas tentang kontrak kerja. Apalagi setelah ada tweet viral mengenai karyawan yang ga di gaji. Sebenarnya sering ga sih hal ini terjadi? Dan jawabannya ternyata banyak banget lho! Kontrak kerja menjadi sesuatu yang sangat vital yang harus diperhatikan oleh pelamar. Walau pekerja magang, paruh waktu atau outsourcing kontrak tetap harus jadi perhatian sebelum memulai kerja. Mengapa demikian? Dari kontrak kerja kamu bisa tahu bagaimana jobdesk yang akan kamu kerjakan. Selain itu kamu bisa memperkirakan bagaimana ekspektasi perusahaan terhadap kamu nantinya. Mindset yang penting kerja dapet uang emang harus dibuang jauh-jauh kawan! So, kali ini minca bakah nge share apa aja yang perlu diperhatikan saat menerima kontrak kerja. Check this out!
Baca Juga : Bentar Lagi Interview Online? Simak 5 Hal Penting Yang Perlu Disiapkan
Komponen Gaji
Komponen gaji pada kontrak kerja meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan benefit lainnya yang sifatnya wajib seperti jaminan kesehatan. Pastikan kamu membaca dan memahami. Pastikan juga berapa apa saja yang dibayarkan lengkap dengan jumlah dan waktunya.
Ketentuan pengunduran diri
Suatu hari nanti pasti ada yang membuat diri kamu merasa “cukup” berada di perusahaan ini. Nah makanya perlu dicek bagaimana pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan. apakah ada pinalti atau denda atau ikatan-ikatan lainnya. Pada poin ini kamu juga bisa tau hal-hal apa saja yang bisa membuat kamu di PHK.
Baca Juga : 7 Tips Ampuh Atasi Kebiasaan Menunda Pekerjaan
Hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja
Perhatikan juga apa kewajibanmu kepada perusahaan selama bekerja. Kamu juga harus paham bagian ini dalam kontrak kerja. Karena dari sini kamu bisa melihat apa saja tuntutan perusahaan yang harus kamu penuhi. Dan apa saja yang perusahaan berikan ke kamu. Semuanya harus jelas untuk mengukur value dan ekspektasi perusahaan.
Jenis perjanjian
Jenis perjanjian kerja ada 2 yaitu PKWT atau kontrak dan PKWTT atau tetap. Nah untuk kontrak masa probation tidak boleh lebih dari 3 bulan. Sedangkan untuk tetap, tidak boleh ada percobaan kalo engga kontraknya batal. Pastikan kembali bagaimana statusmu. Biar ga jadi status palsu *hiikss. Walaupun kamu hanya magang kamu juga harus tau betul akan tupoksi hak dan kewajibanmu
Baca Juga : Email Marketing: Strategi Marketing Paling Efektif Jaman Now!
So, itu aja dari minca. Yang pasti sebagai pelamar kerja kamu harus teliti dan hati-hati sebelum menandatangani kontrak. Kamu harus paham akan isinya, kalau ga paham kamu bisa menghubungi user/rekruter untuk bertanya. Ada sebagian kontrak yang bisa dibuat dan disepakati lagi ada juga yang tidak. Semua itu tergantung bagaimana kamu mengomunikasikannya. So, be smart guys!
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, jangan lupa kepoin sosial media Campuspedia ya!
Instagram: @campuspedia
Youtube: Campuspedia
Twitter: @campuspedia_id
OA Line: @dbh9820y
Facebook: Campuspedia
LinkedIn: Campuspedia