Campuspedia – Ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi pelamar CPNS 2024, salah satunya adalah tidak tergabung sebagai anggota parpol. Namun beberapa NIK dan nama diketahui terdaftar sebagai anggota parpol, sehingga masyarakat diminta untuk melakukan pengaduan agar bisa daftar CPNS 2024.
NIK Terdaftar Sebagai Anggota Parpol Apa Bisa Daftar CPNS 2024?
Pendaftaran CPNS 2024 akhirnya dibuka, peserta yang hendak mendaftar sebaiknya memerhatikan seluruh syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan riwayat keanggotan diri sebagai anggota partai politik (parpol).
Sayangnya, beberapa waktu lalu sempat beredar kabar di media sosial jika beberapa nama atau NIK terdaftar atau dicatut sebagai anggota parpol, sehingga nama tersebut tidak bisa daftar CPNS 2024. Benarkah demikian?
Seperti yang telah diketahui, ada beberapa persyaratan umum berkaitan dengan riwayat diri yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah riwayat pidana, riwayat kerja, serta riwayat keanggotaan sebagai pengurus atau anggota parpol.
Itu artinya, jika nama pelamar terdaftar sebagai salah satu anggota atau pengurus parpol, maka mereka tidak bisa daftar CPNS 2024 dan sebaiknya segera melakukan pengaduan.
Segera Cek dan Lakukan Pengaduan
Memang belakangan ini beredar kabar jika beberapa nama dan NIK terdaftar atau dicatut sebagai anggota parpol tertentu.
Mengingat hal tersebut, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan mandiri lewat web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Nantinya, masyarakat hanya perlu memasukkan data pada kolom yang tersedia dan klik “Cari”.
Lalu jika nama terdaftar atau dicatut sebagai anggota partai politik, apakah masih bisa daftar CPNS 2024?
Jika nama terdaftar sebagai anggota partai politik, maka calon pelamar CPNS diminta untuk melakukan pengaduan mandiri. Hal ini dilakukan agar namanya dihapus sebagai anggota salah satu parpol.
Berikut ini adalah cara untuk melakukan pengaduan atau pelaporan jika hal ini terjadi pada nama dan NIK:
- Buka web https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
- Pada kolom “Pilih Tahapan”, pilih kategori “Pemutakhiran Data Partai Politik”
- Pada kolom “Kategori Laporan”, pilih “Pencatutan data Partai Politik”
- Ikuti langkah selanjutnya sesuai dengan arahan yang diberikan web
- Isi semua data yang diminta dengan baik dan benar, termasuk bukti pencatutan nama dan NIK
- Tunggu hingga mendapatkan klarifikasi dari KPU Kota/Kabupaten
Selain menggunakan cara tersebut, calon pelamar juga bisa mengajukan pengaduan lewat nomor WhatsApp Bawaslu di masing-masing. Nantinya, petugas admin yang menjawab pesan akan memberi arahan mengenai tahap pengaduan dan penghapusan nama sebagai anggota atau pengurus parpol.
Itulah cara melakukan pengaduan atau penghapusan nama dan NIK yang terdaftar sebagai anggota parpol agar bisa daftar CPNS 2024. Jadi sebelum melakukan pendaftaran CPNS, ada baiknya pelamar melakukan pengecekan pada data dan riwayat pribadi agar proses seleksi berjalan dengan lancar. ***