Campuspedia – Ada banyak hal yang membuat masyarakat sangat berminat pada pendaftaran CPNS 2024, salah satunya adanya tukin yang bisa didapat. Namun perlu diketahui jika tukin ini hanya berlaku untuk mereka yang telah menjadi PNS saja.
Berapa Gaji CPNS?
Salah satu hal yang membuat banyak masyarakat tertarik dan antusias dalam pendaftaran CPNS 2024 ini adalah karena gaji dan tunjangan kerja yang kemungkinan bisa didapat.
Masyarakat memiliki gambaran jika dengan mendaftar CPNS, maka masa depan (baca: masa tua, pensiun) akan terjamin.
Namun sebelum mendaftar, ada baiknya pelamar mencari tahu lebih jauh terkait dengan kepegawaian yang akan didapatnya begitu lolos CPNS nanti. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan gaji maupun tukin (tunjangan kerja) CPNS dan PNS.
Sebelumnya, perlu diketahui jika ada beberapa hal yang membedakan antara CPNS dan PNS, terutama dari sisi gaji.
Seseorang yang lolos seleksi CASN tidak serta merta langsung menjadi PNS. Pelamar yang lolos seleksi akan memiliki status sebagai CPNS selama 1 – 2 tahun untuk menjalani masa percobaan.
Setelah menjalani masa percobaan ini, CPNS harus menjalani latihan dasar, yang jika lulus nanti baru bisa mendapat SK Pengangkatan PNS.
Selain itu, umumnya CPNS akan mendapat 80% dari gaji pokok seorang PNS. Besaran gaji ini tentunya sesuai dengan golongan jabatan masing-masing.
Bagaimana dengan Tukin CPNS dan PNS?
Sama dengan urusan gaji, tunjangan yang diterima oleh CPNS dan PNS pun berbeda. Salah satu hal besar yang membedakannya adalah PNS mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), sementara CPNS tidak.
Meski demikian, bukan berarti CPNS tidak mendapatkan tunjangan sama sekali. Berikut ini adalah daftar tunjangan yang didapat CPNS dan PNS:
Jenis Tunjangan | CPNS | PNS |
Tunjangan Kinerja | 50% sesuai jabatan | Ya |
Tunjangan Kemahalan | Tidak | Ya |
Tunjangan Keluarga | Ya | Ya |
Tunjangan Pangan | Ya | Ya |
Tunjangan Jabatan | Ya | Ya |
Tunjangan Kinerja (Pemerintah Pusat) | Tidak | Ya |
Tunjangan Penghasilan Pegawai (Pemerintah Daerah) | Tidak | Ya |
Tunjangan Resiko/Bahaya | Tidak | Jabatan tertentu |
Tunjangan Khusus | Tidak | Kondisi tertentu |
Tunjangan Profesi | Tidak | Guru dan dosen |
Sebagai catatan, perlu diketahui jika tunjangan yang diterima maupun besarannya bisa berbeda untuk tiap instansi dan jabatan.
Melihat adanya perbedaan yang cukup krusial tersebut, diharapkan pelamar CPNS 2024 memerhatikan dan mencari tahu lebih dalam tentang pekerjaan dan formasi yang dipilih sebelum mendaftar. Hal ini dilakukan agar pelamar nantinya tidak menyesal begitu diterima sebagai CPNS nantinya. ***