Kunci keberhasilan dalam dunia pendidikan terletak pada kualitas guru atau tenaga pendidiknya. Untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam memajukan pendidikan di Indonesia, dibuatlah beberapa program untuk meningkatkan kualitas guru, salah satunya program Guru Penggerak.
Artikel ini akan menjelaskan tentang program Guru Penggerak. Mulai dari tata cara hingga persyaratan untuk mengikuti seleksi program tersebut.
Program ini terbuka bagi para guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Beberapa persyaratan dan kriteria calon guru penggerak adalah sebagai berikut:
- Merupakan guru yang berstatus ASN maupun non-ASN. Asal sekolah guru tersebut boleh dari sekolah negeri maupun sekolah swasta. Sedangkan jenjang pendidikan formal yang diajarnya adalah jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Merupakan Kepala Sekolah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Boleh dari golongan ASN maupun non-ASN. Asal sekolah guru tersebut boleh dari sekolah negeri maupun sekolah swasta. Sedangkan jenjang pendidikan formal yang diajarnya adalah jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Terdaftar dan memiliki akun guru pada sistem Dapodik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi (per tanggal 4 Agustus 2023).