Pada dasarnya sekolah adalah sebuah tempat dilakukannya proses mendidik siswa baik dalam hal akademik maupun non akademik, setiap orang tua yang menitipkan anaknya tentunya tidak akan sembarangan dalam memilih sekolah karena anak akan menghabiskan sebagian besar waktunya di sekolah tersebut baik bersama teman maupun gurunya sebagai pembimbing akademik di sekolah.
Tahun ajaran baru di sekolah merupakan sebuah waktu dimana orang tua akan disibukkan dengan memilih sekolah yang tepat bagi anaknya, karena orang tua yang anaknya mulai bersekolah maupun anak yang melanjutkan ketingkat selanjutnya.
Dalam suasana seperti ini lah peran serta orang tua sangat di butuhkan apa lagi anak yang baru menginjak bangku sekolah tentunya sangat mengharapkan kehadiran orang tua di tengah lingkungan baru yang mereka hadapi mungkin bagi orang tua yang anaknya melanjutkan ketingkat selanjutnya tidak terlalu khawatir dengan anaknya.
dimasa seperti inilah anak akan mengalami fase dimana di harus beradaptasi di dalam lingkungan sosial yang baru tanpa di dampingi oleh orang tua, fase baru ini lah yang oleh sekolah dimanfaatkan untuk membentuk karakter sosial siswa dengan mengadakan Masa pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau dulu kita kenal Masa orientasi siswa (MOS).
Menurut kamu Masa pengenalan lingkungan sekolah itu seperti apa ya !!!
Pada kebanyakan sekolah, biasanya MPLS sepenuhnya dilaksanakan oleh kelompok siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan guru sebagai pihak pengawas, asisten dan pemantau kegiatan selama MPLS berlangsung. Di sekolah tertentu, terkadang MPLS hanya dilaksanakan oleh pihak guru dan kepala sekolah saja, baik dengan atau tanpa bantuan keterlibatan kelompok OSIS.
Masa orientasi lazim dijumpai di tingkat SMP dan SMA. Hampir seluruh sekolah negeri maupun swasta menggunakan cara itu untuk mengenalkan almamater pada peserta didik baru.
MPLS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu. Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Akhirnya, pada 11 Juli 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Anies Baswedan secara resmi melarang kegiatan MOPD/MOS yang dilakukan oleh pelajar, karena rawan terjadi aksi plonco maupun kekerasan yang dilakukan senior terhadap siswa baru. Meskipun demikian, kegiatan pengenalan di sekolah tetap dilakukan oleh para guru dan dilakukan saat jam belajar.
Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah kepala sekolah.
Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tujuan MPLS sesuai Permendikbud No. 18/2016 adalah sebagai berikut
- Mengenali potensi diri siswa baru.
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Kegiatan Pilihan MPLS
Adapun kegiatan pilihan MPLS mencakup:
- Mengenalkan kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
- Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
- Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
- Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
- Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
- Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
- Kegiatan simulasi penanggulangan bencana. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
- Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
- Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
- Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
- Kegiatan pengenalan kewirausahaan. Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
- Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
- Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
- Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
- Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
- Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
- Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
- Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
- Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
- Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
Demikian pembahasan tentang pelaksanaan MPLS sesuai Permendikbud No. 18/2016.
Baca juga:
- Terjadi Lagi Kasus Penganiayaan Saat MOS, Kenapa?
- 80 Teka-Teki Seru di Acara PKKMB: Uji Kreativitas dan Kesiapan Mahasiswa Baru
- Goes to Campus: 7 Persiapan yang Wajib Dilakukan Sebelum Menjadi Mahasiswa Baru
Penulis: Kang Cecep
Editor: Niqi Carrera