Buat kalian, mahasiswa tingkat akhir pasti tidak asing lagi dengan yang namanya yudisium. Namun ada eberapa mahasiswa yang sebenarnya belum paham, apa sih maksud dari yudisium?
Yudisium berasal dari bahasa Latin yang disebut “Judicium” yang kemudian diserap dalam bahasa Inggris menjadi “Judgmen”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arti yudisium adalah penentuan nilai (lulus) suatu ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi). Yudisium dapat diartikan sebagai suatu keputusan untuk seorang mahasiswa yang dinyatakan telah memenuhi syarat dari berbagai macam persyaratan seperti: persyaratan akademik dan administrasi yang diwajibkan, sehingga nantinya mahasiswa secara sah dinyatakan LULUS dan sekaligus ditetapkan tingkat atau predikat kelulusannya, baik itu Lulus dengan Predikat Cukup, Memuaskan, Sangat Memuaskan atau Lulus dengan Predikat Cum Laude atau Summa Cum Laude. Selain itu mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar kesarjanaan Strata-1, Strata-2 atau Strata-3.
Agar kalian dapat mengikuti proses yudisium biasanya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, seperti syarat akademik dan syarat administrasi, beberapa persyaratan umum yudisium, yakni:
-
Lulus mata kuliah wajib dengan bobot nilai tertentu
-
Mengisi form biodata kelulusan
-
Fotocopy ijazah SMA/SMK
-
Pas foto hitam putih maupun berwarna
-
Menyerahkan Hard file dan Soft File skripsi
-
Surat bebas pinjaman buku di perpustakan
-
Sumbangan buku/referensi yang digunakan dalam penyusunan skripsi
-
Satuan Kredit Prestasi (buktinya berupa scan sertifikat), dan masih ada persyaratan lainnya.
Persyaratan yudisium tiap universitas bahkan fakultas berbeda-beda. Perrsyaratan yang disebutkan disini hanya beberapa persyaratan umum yang biasanya ditetapkan oleh beberapa universitas.
Singkatnya, Yudisium itu berarti pengumuman hasil nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah di ambil mahasiswa. Penetapan nilai dan menetapkan lulus tidaknya mahasiswa di lakukan dengan meninjau transkrip akademik yang telah ditempuh mahasiswa selama jangka waktu tertentu. Penetapan ini dilakukan oleh fakultas atau pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium.
Adanya yudisium ini berguna untuk mengesahkan mahasiswa yang telah lulus dan menyelesaikan persyaratan kelulusan pada tingkat fakultas. Nah baru di tahap akhir pihak rektor mengukuhkan kelulusan mahasiswa dalam acara wisuda. Di acara wisuda ini tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa satu jurusan saja namun seluruh lulusan program studi di universitas.
Nah, itulah proses yang harus dilalui mahasiswa agar SAH menjadi alumni! So, persiapkan ya guys!
Comments 1