Baru-baru ini, Nadiem Makarim mencuri perhatian seluruh masyarakat Indonesia khususnya para guru dengan menggagas sebuah skema baru bagi perekrutan guru bernama marketplace guru.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menggagas marketplace guru dengan pertimbangan sejumlah alasan terkait perekrutan guru yang sejauh ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia.
Bukan tanpa alasan, Menteri Nadiem menyebut marketplace guru merupakan usulan yang dibuat untuk menjawab persoalan mengenai perekrutan tenaga kependidikan atau guru di Indonesia.
Pengertian Marketplace Guru
Marketplace guru merupakan skema perekrutan guru yang digagas oleh Nadiem Makarim sebab melihat sistem perekrutan guru yang masih meninggalkan persoalan sehingga diharapkan dengan adanya marketplace guru ini nantinya akan lebih teratur terkait database guru dan sekolah.
Sejatinya, guru dapat dibutuhkan kapan saja pada kondisi yang tanpa diduga misalnya meninggal, pensiun, berhenti, atau pindah sekolah.
Nadiem berpendapat bahwa alur perekrutan guru yang ada saat ini masih dilakukan terpusat sehingga memungkinkan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan sekolah.
Sederhananya, marketplace guru adalah tempat berisi semua guru yang dapat mengajar. Marketplace ini menjadi database bagi seluruh sekolah di Indonesia untuk merekrut guru yang sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah.
Nadiem juga menjelaskan bahwa marketplace ini digunakan oleh para guru untuk menyimpan data mereka sebagai guru kemudian pihak sekolah dapat mencari siapa saja guru yang ingin direkrut berdasarkan kebutuhan sekolah.
Dengan demikian, adanya marketplace ini nantinya akan memudahkan baik guru maupun sekolah untuk mencari pengajar yang diperlukan oleh sekolah sebab prosesnya yang lebih dimudahkan dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Syarat Marketplace Guru
Adapun syarat yang harus diperhatikan oleh guru untuk bisa direkrut oleh sekolah melalui skema marketplace ini. Berikut uraiannya.
1. Guru Honorer yang Telah Lulus Seleksi Guru ASN
Syarat pertama yang harus dipahami oleh guru untuk dapat direkrut oleh sekolah menggunakan sistem marketplace ini adalah lulus seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila seorang guru telah melewati passing grade untuk lulus sebagai guru ASN, maka data guru tersebut akan masuk ke dalam database marketplace guru.
2. Guru yang Telah Lulus PPG Pra Jabatan
Syarat kedua yang perlu diketahui agar bisa masuk ke dalam database marketplace guru ini adalah seorang guru yang merupakan lulusan PPG Pra Jabatan.
Guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan guru baru yang telah lulus studi PPG.
3. Guru Honorer yang Telah Lulus Seleksi ASN dan PPG
Syarat ketiga agar data seorang guru bisa diinput ke dalam database marketplace ini adalah guru honorer yang sudah lulus seleksi ASN dan PPG.
Guru honorer yang sudah lulus menjadi guru ASN dan sudah lulus PPG bisa mendaftarkan diri ke dalam marketplace ini.
Dengan sistem seperti ini, pihak sekolah dapat menyeleksi mana guru yang tersedia untuk mengajar dan menyaring guru yang sesuai untuk sekolahnya berdasarkan kompetensi yang sedang dibutuhkan.
Selain syarat yang diperuntukkan bagi guru, ada juga syarat yang diperuntukkan bagi pihak sekolah dalam merekrut seorang guru melalui marketplace ini.
Sekolah yang hendak merekrut guru melalui marketplace ini tidak bisa sembarangan. Pihak sekolah perlu memahami dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Pihak sekolah harus memenuhi syarat perekrutan guru dalam marketplace guru ini. Berikut selengkapnya.
Baca Juga: Mas Mentri Kasih Beasiswa BIM Ke Putri Ariani untuk Kuliah di Juilliard School, Ini Profil Kampusnya
4. Pengalihan Anggaran Gaji dan Tunjangan Guru ASN dari Pemerintah Pusat kepada Sekolah
Perekrutan guru melalui skema marketplace ini, anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang semula ada di pemerintah daerah akan dipindahkan ke sekolah.
Anggaran tersebut akan secara langsung ditransfer ke rekening sekolah dan terpisah dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
5. Sekolah Dapat Merekrut Guru Kapan Saja Asal Sesuai Formasi
Dalam sistem marketplace ini, sekolah dapat merekrut guru kapan saja asalkan disesuaikan dengan formasi yang tersedia.
Setiap tahun, formasi yang tersedia bersifat dinamis dan pemerintah yang menentukan bergantung pada jumlah siswa.
6. Ada Syarat dan Ketentuan dalam Perekrutan Guru Lewat Marketplace Guru
Pola perekrutan guru melalui marketplace guru ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi apabila sistem marketplace guru ini diimplementasikan nantinya.
7. Sistem Pembelanjaan Sekolah Digunakan untuk Pembayaran Guru ASN
Guru ASN nantinya akan dibayar menggunakan dana dari sistem pembelanjaan sekolah. Dengan catatan, hanya guru yang termasuk dalam roster sekolah yang bisa dibayar dengan sistem. Kalau tidak, guru honorer akan diupah seadanya.
Keuntungan Marketplace Guru
Pada rapat kerja Komisi X DPR RI, Nadiem menyampaikan usulannya terkait rencana penataan rekrutmen guru pada guru honorer 2024 melalui sistem marketplace.
Selain itu, usulan ini juga telah disampaikannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendagri, dan MenpanRB.
Lalu, apa saja keuntungan yang didapatkan baik pihak sekolah maupun guru yang terdata dalam sistem marketplace ini. Simak ulasannya berikut ini.
1. Perekrutan Guru Lebih Tepat Sasaran
Hingga saat ini, permasalahan terkait perekrutan guru masih belum terselesaikan khususnya yang terjadi pada guru honorer.
Umumnya, permasalahan yang terjadi berupa tenaga pendidik yang sewaktu-waktu bisa saja berada pada situasi yang tidak diduga seperti pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal.
Dalam kondisi seperti itu, sekolah tidak dapat langsung menerima guru baru sebab harus menunggu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) terpusat.
Nadiem menyebut persoalan terkait perekrutan guru honorer di sekolah bisa teratasi dengan sistem marketplace ini.
2. Pemusatan Data Guru
Menteri Nadiem memaparkan bahwa skema marketplace guru ini merupakan sistem perekrutan guru yang terintegrasi dengan bantuan teknologi bagi semua sekolah untuk bisa merekrut guru sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selain itu, marketplace ini juga dapat menjadi acuan bagi pihak sekolah untuk mencari calon guru untuk mengajar di sekolahnya sesuai dengan kompetensi yang urgent dibutuhkan.
3. Guru Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS
Apabila guru yang sudah terdata dalam database marketplace ini dikonfirmasi telah direkrut oleh sekolah, guru tersebut dapat langsung diangkat sebagai ASN PPPK.
Nadiem menyatakan dengan pola seperti ini akan lebih efisien untuk mengisi kekosongan guru PPPK yang ada di sekolah.
Skema Marketplace Guru
Skema marketplace guru yang diusulkan oleh Nadiem kurang lebih serupa dengan konsep marketplace pada aplikasi belanja online.
Guru yang terdaftar pada sistem marketplace ini bisa langsung di ‘check out’ oleh sekolah untuk mengisi ketersediaan posisi guru di sekolah.
Guru inilah yang di check out oleh sekolah inilah yang nantinya akan mengajar di sekolah tersebut berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Dengan pola rekrutmen seperti ini, sekolah dapat menentukan guru yang akan mengajar. Para guru bisa direkrut kapan saja oleh sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik.***
Baca Juga:
- Peran, Tugas, dan Fungsi Guru BK di Sekolah
- 7 Peran Guru BK untuk Implementasi Belajar Merdeka
- 10 Perguruan Tinggi Negeri Populer di SNBT 2023
Penulis: Tantriana
Editor: Niqi Carrerra
Referensi:
- https://www.unews.id/news/amp/2888982998/inilah-kategori-guru-yang-bisa-masuk-sistem-marketplace-menurut-mendikbudristek-nadiem-makarim