Hai Campuspedia-friends!—Kabar pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja pada Senin (5/10/2020) oleh DPR RI menjadi undang-undang, kini ramai dibicarakan. Tentu saja kabar tersebut mendapat banyak pertentangan dari warga, tak terkecuali Mahasiswa.
Mereka pun bersama-sama meramaikan tagar di media sosial seperti #TolakOmnibusLaw #BatalkanOmnibusLaw #MosiTidakPercaya dan #JegalSampaiGagal berhasil menjadi trending di salah satu media sosial, yakni Twitter.
Aksi tersebut seakan menjadi awalan dan pembukaan aksi-aksi penolakan Omnibus Law lainnya yang akan digencarkan warga, terutama buruh dan mahasiswa. Serikat buruh berencana melakukan aksi mogok kerja nasional buruh sebagai bentuk protes pengesahan Omnibus Law tersebut dimulai hari ini, 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 nanti.
Baca juga : Keren! Pengenalan Kampus Maba IPB Pecahkan Rekor Dunia “Stop Motion Animation”
Aktivis Mahasiswa Dukung Aksi Tolak Omnibus Law
Dilansir dari Solopos.com, aktivis mahasiswa Solo sekaligus Koordinator Aksi Kamisan Solo, Edo Johan Pratama, mengaku siap terjun langsung ke lapangan demi mendukung aksi protes penolakan UU tersebut. Namun, Kapolri menyampaikan kepada Kapolda seluruh Indonesia untuk menyurutkan aksi protes penolakan Omnibus Law.
Bahkan, sebelum disahkan dan aksi dimulai, sudah banyak para aktivis mahasiswa yang ditangkap polisi. Seperti sewaktu aksi aktivis di Solo Kamis (24/9/2020) lalu.
Saat ini sudah banyak para aktivis mahasiswa yang sudah merencanakan akan turun langsung ke lapangan dan melakukan demo menolak Omnibus Law. Bahkan sudah ada yang menggencarkan aksi mulai dari kemarin, seperti mahasiswa di Parepare dan mahasiswa FBS UNM (Universitas Negeri Makassar).
Dilansir dari IDN Times, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah mengeluarkan Mosi Tidak Percaya pada para anggota dewan dan pemerintah, pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Ada 3 poin utama yang paling diperhatikan BEM SI yang menunjukkan kinerja pemerintah dan wakil rakyat dinilai gagal:
- Dinilai gagal mengelola negara sesuai amandemen Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Dengan bukti masih tingginya tingkat kesenjangan sosial diantara masyarakat, pendidikan tidak diutamakan, dan lemahnya sektor kesehatan.
- Dinilai gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan seperti diamanatkan dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Dengan bukti disahkannya berbagai RUU yang bermasalah dan dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja yang merampas hak hidup rakyat dan lingkungan.
- Dinilai gagal dan menindas hak rakyat untuk bersuara, padahal telah diatur dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Apalagi dengan disahkannya Omnibus Law ini, akan banyak suara yang dipadamkan.
Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya kriminalisasi terhadap para aktivis dan masyarakat yang berani bersuara.
Dan dalam keterangan tertulis, BEM SI juga menuliskan bahwa penetapan tersebut dikarenakan ketidakbecusan serta ketidakberpihakan wakil rakyat dan pemerintah terhadap nasib seluruh rakyat Indonesia terbukti dengan berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
Nah, itu dia C-friends kabar terbaru mengenai kisruhnya kabar penolakan pengesahan Omnibus Law. Telah banyak yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketetapan tersebut nih. Apa kamu juga kecewa C-friends?
Baca juga : Tak Terima Gelar Mahasiswa Berprestasi Dicabut, Pelaku Pelecehan Seksual Gugat UII
Yuk, biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, jangan lupa kepoin sosial media Campuspedia ya!
Instagram: @campuspedia
Youtube: Campuspedia
Twitter: @campuspedia_id
OA Line: @dbh9820y
Facebook: Campuspedia
LinkedIn: Campuspedia
Comments 2