CAMPUSPEDIA.id – Apakah anda seorang mahasiswa dan bercita-cita ingin bekerja di Kementerian sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ?
Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada Minggu, 17 September 2023.
Seperti dilansir dari Berbagai Sumber, inilah deretan kementerian yang memiliki gaji dan tunjangan tertinggi per tahun 2023.
Deretan kementerian yang memiliki gaji dan tunjangan tertinggi
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Bukan hal rahasia jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan termasuk instansi dengan tunjangan tertinggi.
Peraturan tentang gaji para staff Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk tukin terendah PNS DJP untuk level jabatan pelaksana sebesar Rp5,3 juta.
Untuk tukin tertinggi untuk struktural eselon I sebesar Rp117,3 juta.
2. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Untuk tukin diberikan kepada PNS di pemerintah pusat, sedangkan PNS di pemerintah daerah diberi tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Adapun staff yang bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat gaji dan tukin yang sangat besar.
Untuk posisi TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah sebesar Rp127,7 juta.
Untuk TPP terendah diperoleh oleh calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3,5 juta.
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Setali tiga uang dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, para staff di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mendapat gaji yang fantastis.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk tunjangan terendah adalah untuk PNS dengan jabatan terendah yaitu Rp2,5 juta.
Untuk PNS jabatan 27 mendapatkan tukin tertinggi yaitu sebesar Rp46,9 juta.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Gaji para staff di Instansi BPK juga diatur menurut Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk tukin terendah adalah sebesar Rp1,54 juta dan tukin tertinggi mencapai Rp41,55 juta.
5. Kementerian Hukum dan HAM
Sama dengan kementerian yang lain, untuk tunjangan PNS Kemenkumham juga turut diatur dalam Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk tukin terendah sebesar Rp2,53 juta dan tukin tertinggi mendapatkan Rp33,24 juta.
Sebagai informasi, mulai tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi menaikkan gaji PNS sekitar lima persen. Namun meskipun telah secara resmi dinaikkan pada 16 Agustus 2023, kenaikan gaji ini berlaku pada 2024 mendatang.
Adapun Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1997.
Berikut gaji PNS tahun 2019-2023 berdasar golongan
Gaji PNS terbaru 2023
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Demikian informasi terkait instansi dengan gaji dan tunjangan kinerja tertinggi per tahun 2023.
Semoga bermanfaat!