Setelah diumumkannya hasil seleksi BPI Juli 2021 kemarin, akhirnya Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Indonesia) Kemendikbudristek, dan LPDP (Lembaga Pemgelolaan Dana Pendidikan) menggelar sosiasilasi mekanisme pencairan beasiswa bagi 2.100 mahasiswa yang terpilih.
Mekanisme ini berlaku buat semua yang terpilih menjadi awardee beasiswa yang kuliah di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.
Ratna Prabandari, Kepala Divisi Pelayanan Beasiswa LPD, mengatakan bahwa beasiswa yang dicairkan nantinya akan dikirimkan langsung ke universitas tempat awardee belajar, dan akan juga ditransfer ke rekening masing-masing awardee.
Dana yang akan dikirimkan langsung ke universitas mencakup uang pendaftaran dan SPP awardee nantinya. Sementara dana kedatangan, biaya hidup per bulan, biaya pendidikan, serta dana publikasi ke jurnal internasional nantinya akan dikirimkan langsung ke rekening awardee.
Dana yang diberikan ini nantinya akan dicairkan menyesuaikan durasi dari program pendidikan yang ditempuh menyesuaikan Letter of Acceptance (LoA) milik awardee yang dikeluarkan oleh masing-masing universitas yang dituju.
“Kalau LoA-nya menyatakan durasi program hanya 1 tahun, selama durasi tersebut pembiayaan akan ditanggung Puslapdik,” kata Ratna.
Menurut Ratna, masa studi yang akan ditanggung program BPI untuk masing-masing program berbeda. Program magister nantinya akan ditanggung selama durasi maksimal 2 tahun atau 24 bulan. Sementara progrm doktoral (S3) nantinya akan ditanggung selama maksimal 4 bulan atau 48 bulan.
“Jika awardee masih menjalankan studinya sehabis masa itu, pembiayaan selanjutkan akan ditanggung awardee secara pribadi,” jelas Ratna.
Dana pembiayaan sendiri nantinya akan dicairkan atau ditransfer oleh LPDP ke rekening mereka maupun ke universitas maksimal 10 hari terhitung dari dinyatakan lengkapnya dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Ini artinya peserta awardee harus melengkapi semua dokumen persyaratan pencairan. Jangan sampai kamu nggak teliti dan akhirnya tidak dapat melakukan pencairan.
Semua mekanisme pencairan beasisa ini dilakukan mengikuti informasi dalam buku Panduan Pencairan Keuangan BPI Kemendikbudristek 2021.
Baca juga:
Wow! Great post!