Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menyebutkan bahwa perguruan tinggi yang ada di wilayah PPKM level 1 sampai 3 telah diizinkan untuk menyediakan opsi kuliah tatap muka terbatas. Sementara untuk wilayah yang masih di level 4 harus tetap menerapkan proses Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.
Dilansir dari detik.com, Jumat (27/8/2021), melalui webinar Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT Kuliah, Menteri Nadiem menyatakan jika perguruan tinggi yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas wajib menerapkan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri atau Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SKB tersebut dijelaskan panduan seputar penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 seperti vaksinasi tenaga kependidikan dan kebijakan pembelajaran. Berikut aturan kuliah tatap muka terbatas di perguruan tinggi dan aturan protokol kesehatan ketat yang harus diterapkan.
Baca juga: Simak 11 Cara Belajar Efektif Ala Maudy Ayunda Saat Kuliah di Oxford!
Aturan Kuliah Tatap Muka Terbatas di Perguruan Tinggi:
1. Setiap perguruan tinggi harus memenuhi daftar periksa sebelum mulai PTM terbatas.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan di setiap perguruan tinggi telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil serta kantor Kementerian Agama mengizinkan perguruan tinggi menyediakan layanan kuliah tatap muka terbatas dengan tetep menerapkan protokol kesehatan ketat.
3. Orang tua atau wali berhak memberi izin untuk melakukan kuliah tatap muka terbatas atau tetap mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh.
4. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada perguruan tinggi tersebut, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kementerian Agama serta kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan bisa memberhentikan sementara PTM terbatas.
5. Apabila terdapat kebijakan pemerintah pusat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, PTM terbatas dapat dihentikan sementara menyesuaikan jangka waktu kebijakan.
Baca juga: Swiss Government Excellence PhD Scholarships: Tanggungan Belajar Hingga 30jt!
Aturan Protokol Kesehatan Ketat:
1. Kondisi Kelas
Minimal jarak 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal 18 orang per kelas. Ruang-ruang terbuka juga dapat digunakan untuk tempat kuliah tatap muka terbatas.
2. Jadwal dan Durasi PTM Terbatas
Untuk jumlah hari dan jam kuliah tatap muka terbatas serta pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan warga kampus.
3. Perilaku Wajib di Lingkungan Kampus
– Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah/masker sekali pakai yang dapat menutupi hidup dan mulut hingga dagu. Untuk masker kain diganti setiap 4 jam atau sebelum 4 jam ketika masker sudah lembab.
– Cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
– Minimal menjaga jarak 1,5 meter serta menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan.
– Menerapkan etika ketika batuk atau bersin.
4. Kondisi Medis Warga Kampus
– Dalam keadaan sehat, apabila mengidap komorbid atau penyakit penyerta maka harus dalam kondisi terkontrol.
– Tidak bergejala Covid-19, termasuk keluarga atau orang yang serumah dengan warga kampus.
5. Kantin
– Saat masa transisi (2 bulan pertama), kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Disarankan untuk membawa makanan/minuman sendiri.
– Kantin boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan saat masa kebiasaan baru
6. Olahraga dan Ekstrakurikuler
– Saat masa transisi, aktivitas fisik di satuan pendidikan tidak diperbolehkan dan disarankan dilakukan di rumah.
– Saat kebiasaan baru diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
7. Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Kampus
– Tidak boleh ada kegiatan selain pembelajaran selama masa transisi.
– Saat masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan.
8. Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kampus
Diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan ketat.
Dalam pertemuan virtual kemarin, Menteri Nadiem juga menyebutkan bahwa kedisiplinan mahasiswa menjadi poin utama dalam keberlangsungan kuliah tatap muka di kampus. Selain itu, penyebaran informasi yang benar terkait Covid-19 dan PTM serta komitmen untuk melindungi satu sama lain juga menjadi keharusan mahasiswa agar kuliah tatap muka dapat berlangsung dengan lancar sesuai skenario yang dibuat.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE dari Campuspedia biar kamu gak makin ketinggalan info seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan info menarik lainnya.