Halo Sobat Campuspedia! Ada kabar gembira nih! Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam telah mengonfirmasi bahwa kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kembali dilanjutkan.
“Hal tersebut masih berlaku. Bantuan uang kuliah juga masih kita siapkan untuk semester ini,” begitu ungkap Nizam kepada Medcom.id pada Jumat, 8 Januari 2021
Baca Kuliah Online 8 Juta vs PS5 12 Juta, mana Lebih ‘Worth It’?
Dikhususkan untuk mahasiswa yang terkena dampak covid-19
Nizam juga mengatakan bahwa bantuan ini dikhususkan untuk mahasiswa yang perekonomiannya terkena dampak pandemi covid-19. Rencananya bantuan ini akan disalurkan lewat Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dengan total anggaran untuk bantuan UKT sebesar Rp1,007 triliun.
Selain itu, keringanan lain juga dapat diberikan dalam bentuk skema baru. Perguruan tinggi dapat membuat skema keringanan UKT baru kepada mahasiswa. Misalnya, mahasiswa di masa akhir kuliah bisa hanya diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT, dengan syarat jika mengambil maksimal 6 sks. Atau pihak perguruan tinggi juga bisa memberikan alternatif lain seperti penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa.
Diktis Kementrian Agama (Kemenag) juga membahas rencana pemberian keringanan UKT
Dikutip dari Kompas, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag juga akan memberi keringanan UKT.
“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini,” ungkap Direktus Diktis Suyitnodikutip dari laman Kemenag, Rabu (6/1/2021)
Dalam rapat bersama Pimpinan PTKI dan Kopertais Se-Indonesia yang dilaksanakan secara daring tanggal 6 Januari 2021 tersebut telah membahas bahwa keringanan UKT tahun 2021 akan diberikan kepada mahasiswa terdampak covid-19 dan kebijakannya dirumuskan masing-masing kampus.
Suyitno mengungkapkan harapannya, “Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran,” katanya.
Baca Fix! Januari 2021 Bisa Kuliah Tatap Muka Lagi, Simak, Ini syaratnya
Referensi :
Diktis Kemenag Beri Keringan UKT untuk Mahasiswa PTKI
Kebijakan Keringanan UKT untuk PTN dan PTS Dilanjutkan
Biar ga ketinggalan info seputar kampus, yuk follow Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE supaya nggak ketinggalan berita dan informasi menarik yang selalu di-update setiap harinya!