Pada hari Selasa hingga Rabu (3/6/2020) media sosial Twitter diramaikan dengan tagar #NadiemManaMahasiswaMerana dan #KemendibudDicariMahasiswa.
Dilansir dari Liputan6.com, hal tersebut merupakan suara tuntutan dari mahasiswa untuk memberikan kebebasan ataupun relaksasi biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT), selain itu mahasiswa juga menuntut bantuan pulsa atau internet, kemudian logistik dan kesehatan bagi teman-teman mahasiswa menyusul banyaknya mahasiswa yang tertahan di kost dan tidak bisa pulang ke rumah akibat masih adanya zona merah di wilayah tempat mereka tinggal saat ini. Oleh itu, pihak dari Kemendikbud kemudian memberikan klarifikasi akan hal tersebut.
Baca juga: 3 Skenario Belajar di Rumah dari Kemendikbud
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc,. DIC, Ph.DV melalui video yang diunggah pada hari Kamis (4/6/2020) oleh laman resmi Twitter Kemendibud (@Kemendikbud_RI) memberikan penegasan bahwa tidak ada kenaikan UKT pada masa pandemi ini.
“Jadi tidak ada kenaikan UKT dan orang tua hanya membayar UKT sesuai dengan kemampuannya.”
Selain itu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri sudah sepakat untuk memberikan empat skema untuk membantu mahasiswa yang orang tuanya mengalami atau terdampak oleh pandemi Covid-19, yaitu:
1. Mahasiswa bisa melakukan penundaan pembayaran
“Misalnya saat ini PHK, tapi nanti mungkin bisa bekerja lagi, nanti ketika sudah bisa bekerja lagi bisa membayar UKTnya.”
2. Mengajukan untuk mencicil pembayaran
“Misalnya 25% dulu, 50%, lalu 25% lagi.”
3. Mengajukan penurunan level UKT
“Mengingat UKT memiliki bermacam level sesuai kemampuan orang tua, jika saat semester lalu mahasiswa itu masuk ke dalam UKT lima misalnya, sekarang orang tuanya diPHK, dia bisa mengajukan turun untuk ke UKT level empat atau level tiga sesuai dengan kemampuan orang tua.”
4. Mahasiswa dapat mengajukan beasiswa
“Jika memang orang tuanya usahanya bangkrut dan jatuh miskin tentu berhak untuk beasiswa.”
Jadi empat skema tadi diharapkan bisa membantu untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang sampai terpaksa Drop Out (DO) karena tidak bisa membayar UKT.
Baca juga: Bingung Soal KIP Kuliah? Berikut Penjelasannya
Selain itu, pemerintah juga hadir dengan menyediakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tahun ini disiapkan sebanyak empat ratus ribu KIPK. Jika tahun lalu untuk bidikmisi seratus tiga puluh tujuh ribu, sekarang empat ratus ribu, jadi hampir empat kali lipat dari tahun lalu, dan itu dapat diakses oleh mahasiswa yang orang tuanya terdampak oleh pandemi Covid-19 ini.
“Jadi ini saatnya untuk kita bersama-sama bergotong royong, saling mendukung, saling membantu, yang mampu membantu yang kurang mampu, yang kurang mampu mendo’akan yang mampu, dan bersama-sama kita akan bisa mengakhiri pandemi ini secara baik,” ucap Prof. Ir. Nizam sebelum mengakhiri videonya.
Baca juga: 3 Cara Atasi Biaya Untuk Kuliah
Biar ga ketinggalan info seputar kampus, yuk follow official Instagram, Facebook, dan LINE Campuspedia