Halo Campuspedia friends! Kamu pasti sudah mendengar desas desus mengenai informasi kuliah tatap muka pada Januari 2021. Faktanya begini: mahasiswa sudah bisa kuliah dengan tatap muka atau masih dalam jaringan di Januari 2021. “Sehubung dengan keluarnya keputusan bersama empat menteri, maka kuliah di awal Januari 2021 bisa dengan campuran, yakni bisa tatap muka dan dalam jaringan (online),” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam dalam siaran pers Kemendikbud.
View this post on Instagram
Ternyata untuk menjalani kuliah luar jaringan, ada beberapa program yang diutamakan. Kegiatan tersebut adalah penelitian dan pengabdian masyarakat. Nizam kembali menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan kuliah tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. Disini perguruan tinggi tetap harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar.
“Meski prioritas tetap pada kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, kita tetap tidak boleh menyerah terhadap pandemi. Kampus harus membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi mahasiswa di lingkungan kos-kosan, supaya akselerasi perubahan perilaku berjalan lebih maksimal”
Rencana kuliah tatap muka Januari 2021 yang dicanangkan oleh Kemendikbud ini langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. “Pada prinsipnya, langkah ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar terjadi kesepakatan dalam menerapkan protokol kesehatan,” jelas Arif. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTNI), Jamal Wiwoho, mengakui bahwa pembelajaran sistem daring hasilnya tidak terlalu memuaskan, terutama dihadapkan dengan kendala jaringan internet dan laptop. ”Kami siap melakukan hybrid learning atau sistem campuran, yakni kuliah tatap muka atau dalam jaringan,” pungkas Jamal.
Berikut adalah syarat-syarat dalam menjalani kuliah tatap muka
- Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota seetempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.
- Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggaraka kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring harus disiapkan oleh pihak perguruan tinggi.
- Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota. Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan TInggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka apda perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan pengendalian Covid-19.
- Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan SOP protokol kesehatan
- Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Harus Tahu Macam-Macam Perguruan Tinggi
Nah segitu dulu yang bisa Minca jelasin tentang rencana kuliah tatap muka Januari 2021. Kira-kira kamu tim online atau tim offline nih? Jangan lupa untuk follow Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE kami agar kamu terus update mengenai tips and trick, info kampus, beasiswa, dan masih banyak lainnya.