Campuspedia – Seperti yang barangkali sudah diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 kabarnya akan dibuka sekitar Agustus ini. Mungkin sudah ada banyak calon peserta yang mempersiapkan diri dengan belajar. Namun pastikan jika Anda tidak salah materi karena ada perbedaan materi tes CPNS dan PPPK.
Perbedaan CPNS dan PPPK Secara Umum
Pemerintah mengabarkan jika ada kemungkinan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka sekitar Juli hingga Agustus mendatang. Mengingat sekarang sudah memasuki Agustus, tidak ada salahnya untuk mulai bersiap.
Namun ada baiknya Anda mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK karena formasi, masa kerja, bahkan seleksi tes yang diadakan juga berbeda.
Perbedaan ini baik diketahui agar Anda tidak sampai salah dalam memilih formasi maupun mempersiapkan diri dalam pendaftarannya.
Secara umum, berikut ini adalah perbedaan keduanya:
1. Masa kerja
Terkait dengan masa kerja, CPNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan memiliki jenjang karir yang bertahap.
Sementara itu PPPK memiliki status sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Meski demikian, masa kerja PPPK bisa diperpanjang maksimal 30 tahun ke depan.
2. Hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban CPNS lebih kuat karena statusnya sebagai pegawai tetap, seperti gaji, tunjangan, dan pensiun yang pasti.
Sementara itu PPPK hak dan kewajibannya lebih kecil dibandingkan CPNS. Gaji dan jaminan PPPK akan lebih kecil daripada yang didapat oleh PNS.
3. Jabatan
Dari segi jabatan, biasanya CPNS bisa mengisi semua jenis jabatan ASN yang tersedia. Sedangkan PPPK akan mengisi jabatan fungsional, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, atau yang lain.
4. Pemutusan Hubungan Kerja
Terkait dengan PHK, CPNS baru akan dihentikan dengan adanya regulasi yang ketat atau karena sudah jatuh waktu pensiun.
Sementara itu seorang pegawai PPPK bisa dihentikan ketika masa kontrak habis atau terjadi suatu pelanggaran serius.
Perbedaan Seleksi Tes CPNS dan PPPK
Selain beberapa hal di atas, ada perbedaan yang cukup mencolok di antara keduanya.
Meski seleksi administrasi keduanya mungkin hampir sama, ternyata ada perbedaan seleksi tes CPNS dan PPPK. Apa saja itu?
1. CPNS
Tes CPNS biasanya dilakukan dalam bentuk tes tulis dan memiliki cakupan materi yang luas, seperti tentang wawasan kebangsaan, hukum dan administrasi negara, hingga sejarah.
Cakupan materi seleksi tes CPNS terdiri dari Wawasan Kebangsaan (TWK), Intelegensi Umum (TIU), serta Karakteristik Pribadi (TKP).
Selain itu, sifatnya juga sangat kompetitif karena pendaftar di kementerian biasanya berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai tes terbaik.
2. PPPK
Sementara itu, mengingat kebanyakan PPPK mengisi jabatan fungsional, maka materi tes cenderung terfokus pada bidang tertentu sesuai dengan formasi yang didaftar. Bisa dibilang, materi tes lebih spesifik.
Materi yang biasa diujikan dalam seleksi tes PPPK adalah Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, serta Kompetensi Sosio Kultural.
Setelah mengetahui perbedaan seleksi tes CPNS dan PPPK, harapannya Anda bisa lebih siap menghadapi pendaftaran yang mungkin akan dibuka bulan ini nanti. ***