Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses seleksi ini akan mengikuti serangkaian tahapan yang dimulai dari pengumuman hingga pengumuman kelulusan.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti tes CPNS tahun ini, penting untuk memahami jadwal dan tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Jadwal seleksi CPNS 2023 telah diumumkan melalui surat edaran BKN dengan Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023. Surat tersebut ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Berikut ini adalah informasi detail jadwal pelaksanaan beserta rincian tahapan seleksi CPNS 2023.
- Integrasi Nilai SKD dan Nilai SKB (15-27 Desember 2023): Nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir.
- Pengumuman Kelulusan (28 Desember 2023-4 Januari 2024): Hasil akhir seleksi akan diumumkan, menandai kelulusan peserta yang berhasil.
- Masa Sanggah (5-7 Januari 2024): Peserta yang merasa ada ketidaksesuaian dapat mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
- Jawab Sanggah (5-11 Januari 2024): Bagi pihak yang mengajukan sanggah akan memberikan jawaban atas dokumen atau perihal sanggahan yang telah diajukan pada masa sanggah.
- Pengolahan NIlai Seleksi Hasil Sanggah (12-14 Januari 2024): Nilai hasil sanggah akan diolah untuk menentukan kelulusan akhir.