Campuspedia News
Tulis Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
Campuspedia News
No Result
View All Result
Home Info

Ini Perbedaan UMR, UMP, dan UMK Simak Penjelasan Berikut!

Penjelasan mengenai perbedaan UMR, UMP dan UMK

tiamardwi by tiamardwi
11:57
in Info
0 0
0
Ilustrasi uang perbedaan umr, ump dan umk

Ilustrasi uang perbedaan umr, ump dan umk

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Campuspedia – Dalam dunia kerja, banyak istilah yang sering digunakan, dan salah satu hal yang sering menjadi perbincangan adalah perbedaan antara Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam artikel ini, kita akan membahas  perbedaan UMR, UMP dan UMK, serta apakah ketiganya masih berlaku dalam konteks pekerjaan.

Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

1. Upah Minimum Regional (UMR)

Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi, mencakup kabupaten dan kota di dalamnya. Setiap tahun, UMR mengalami peningkatan yang disebabkan oleh sejumlah faktor.

Penetapan UMR diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999, yang kemudian mengalami revisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000, yang mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 tentang Upah Minimum.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMR dilakukan oleh gubernur sebagai acuan bagi pendapat buruh di wilayahnya. Namun, sejak revisi peraturan tersebut, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak, yang mencakup kebutuhan, indeks harga konsumen, perkembangan ekonomi, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Saat ini, istilah UMR telah digantikan oleh UMP untuk tingkat I dan UMK untuk tingkat II, menggantikan terminologi sebelumnya. Perubahan ini mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan dalam menentukan upah minimum di tingkat regional.

2. Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP adalah besaran upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi. Artikel dari UMSU memberikan perspektif yang lebih mendalam mengenai UMP dan bagaimana perbedaannya dengan UMR dan UMK.

Baca juga:  Perbedaan PKWT dan PKWTT: Perhatikan Dulu Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja!

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK adalah upah minimum yang ditetapkan untuk suatu kabupaten atau kota tertentu. Kitalulus dan Talenta menjelaskan secara rinci mengenai UMK dan bagaimana hal ini berperan dalam mengatur upah pekerja di tingkat lokal.

Aturan dan Acuan

UMR vs. UMP

Artikel dari Hukum Online membahas mana yang menjadi acuan, UMP atau UMR, dalam dunia kerja dan bagaimana pengaruhnya terhadap kebijakan perusahaan.

Dalam dunia kerja yang terus berkembang, pemahaman yang baik mengenai UMR, UMP, dan UMK sangat penting. Dengan mengetahui perbedaan serta aturan dan acuan yang berlaku, pekerja dan pengusaha dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk terus memperbarui pengetahuan tentang hal-hal ini guna mendukung keberlanjutan dan kesuksesan dalam dunia kerja.
Kata Kunci SEO yang Mungkin Diterapkan:

1. Perbedaan UMR, UMP, UMK
2. Aturan Upah Minimum di Indonesia
3. Pengertian UMR, UMP, UMK
4. Acuan Upah Minimum dalam Dunia Kerja
5. Pemahaman UMR, UMP, UMK
6. Kebijakan Upah di Indonesia
7. Lingkungan Kerja yang Sehat
8. Perbarui Pengetahuan tentang Upah Minimum
9. Kesehatan dalam Dunia Kerja
10. Upah Minimum dan Pengaruhnya dalam Organisasi.

Dalam konteks penetapan upah minimum, pertanyaan krusial yang sering muncul adalah apakah upah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan hidup pekerja atau yang sering disebut sebagai kebutuhan hidup layak. Sebelumnya, Pasal 88 ayat (4) dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pemerintah harus menetapkan upah minimum dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak, sekaligus mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, melalui perubahan signifikan dalam Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 88 ayat (4) tersebut telah dicabut. Sebagai gantinya, Pasal 25 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, menetapkan bahwa upah minimum akan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, tanpa lagi mengacu pada kebutuhan hidup layak.

Baca juga:  5 Kunci Pembelajaran Hybrid Agar Kelas Menjadi Efektif

Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam penetapan upah minimum di Indonesia. Sebelumnya, fokus pada kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah memberikan sentimen kemanusiaan, mengingatkan bahwa upah seharusnya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja. Namun, dengan pencabutan Pasal 88 ayat (4), penetapan upah minimum lebih dititikberatkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Sebagian berpendapat bahwa perubahan ini bisa membawa dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan pekerja. Penentuan upah minimum yang tidak lagi berkaitan dengan kebutuhan hidup layak dapat meninggalkan pekerja dalam ketidakpastian ekonomi, terutama mengingat fluktuasi harga dan biaya hidup yang cenderung meningkat.

Penting untuk mencermati bahwa, sementara Pasal 88 ayat (4) telah dicabut, peraturan baru dalam PP 51/2023 juga menegaskan bahwa penentuan upah minimum tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kesinambungan pemantauan dan evaluasi atas dampak perubahan ini menjadi kunci dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan dalam dunia ketenagakerjaan.

Pada akhirnya, perubahan ini memicu pertanyaan penting tentang arah kebijakan ketenagakerjaan di masa depan. Apakah penyesuaian upah minimum yang tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian secara keseluruhan, ataukah perlu ada keseimbangan yang lebih baik antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja? Pertanyaan ini menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, dalam merumuskan kebijakan yang mendukung kepentingan bersama. ***

Source: Berbagai sumber
Via: Campuspedia
Previous Post

4 Alasan Mengapa Seseorang Suka Menunda Pekerjaan, Waspada Gejala Prokrastinasi

Next Post

5 Contoh Jawaban Menarik untuk Pertanyaan Ceritakan tentang Dirimu Saat Interview

tiamardwi

tiamardwi

Next Post
Interview

5 Contoh Jawaban Menarik untuk Pertanyaan Ceritakan tentang Dirimu Saat Interview

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiswa Hobi Nulis? Ikuti Lomba Menulis “Perang Review Mahasiswa” dari Detikcom, Total Hadiah Jutaan Rupiah! Edit | Quick Edit | Trash | View Fath Putra Mulya Info detikcom, lomba menulis, lomba menulis review Published 2021/04/26 at 1:59 pm Good OK lomba menulis detikcom 3 Select Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya | CAMPUSPEDIA Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya

Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya | CAMPUSPEDIA

21:11
Gelar LC yang Menempel pada Nama Ustaz, Apa Artinya?

Gelar LC yang Menempel pada Nama Ustaz, Apa Artinya?

16:00
pentingnya CV untuk lamaran kerja

Sepenting Apa sih CV untuk Lamaran Kerja? Cari Tahu Jawabannya Di Sini!

11:40
Cara Mengajukan Judul Skripsi ke Dosen Pembimbing: Menggunakan Research Model Canvas

Tips Mudah Mengajukan Judul Skripsi: Menggunakan Research Model Canvas

20:00
SKD TWK CPNS 2024

Tips Mengerjakan SKD CPNS 2024: TWK Bukan Lagi Tentang Hafalan, tapi Penalaran!

20:27
Ilustrasi istilah dalam dunia kerja (Pexels/Fox)

Istilah di Dunia Kerja dalam Bahasa Inggris yang Fresh Graduate Perlu Ketahui

21:11
menjawab pertanyaan wawancara interview kerja “Apa pencapaian terbesar Anda?”

Cara Menjawab Pertanyaan Interview Kerja ‘Apa Pencapaian atau Prestasi Terbesar Anda?’

20:51
hasil seleksi administrasi CPNS 2024

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Masih Belum Keluar, Ini Jadwal Pengumuman Tiap Instansi!

20:23
Campuspedia News

Campuspedia merupakan Portal Anak Muda khususnya Pelajar dan Mahasiswa yang memberikan informasi seputar kampus, prestasi anak muda Indonesia, bedah jurusan, event kampus, dan beasiswa.

Loading

Browse by Category

  • Accounting
  • Aplikasi kekinian
  • Beasiswa & Lomba
  • Berita
  • CV menarik
  • Dunia Kampus
  • Dunia Mahasiswa
  • Event
  • Info
  • Intern
  • Millenial
  • Online Career Class
  • Pendaftaran
  • Pengembangan Diri
  • Persiapan Karir
  • Persiapan Kuliah
  • PPDB Online
  • Program
  • Seputar UTBK
  • Try Out
  • UI Designer
  • UI/UX Designer
  • Uncategorized
  • UX writer
  • Video

Subscribe For Newslater

Loading
  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
  • FAQ

© 2021 Campuspedia News - Powered by campuspedia.id.

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Beasiswa & Lomba
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Events
  • Program
  • Explore
  • FAQ

© 2021 Campuspedia News - Powered by campuspedia.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In