Campuspedia – SKD sekolah kedinasan 2024 akan diselenggarakan sebentar lagi. Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta selain belajar, salah satunya adalah memahami aturan pakaianan yang bisa digunakan saat tes. Jangan sampai salah kostum dan justru gugur karenanya.
SKD Sebentar Lagi, Jangan Lupa Persiapkan Semuanya!
Sama seperti pendaftaran masuk perguruan tinggi lainnya, sekolah kedinasan pun juga mengadakan seleksi masuk. Salah satu tahap seleksi masuk tersebut adalah tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Tes SKD pada sekolah kedinasan sendiri akan diadakan antara 18 Juli hingga 6 Agustus 2024 mendatang. Nantinya setiap peserta akan mendapat jadwal dan tempat tes masing-masing.
Itu artinya, masih ada cukup waktu bagi peserta untuk mempersiapkan tes.
Hal utama yang perlu dipersiapkan tentunya adalah belajar, dan itu bisa dimulai dengan memahami materi SKD yang akan diujikan.
Pada 2024 ini, materi SKD sekolah kedinasan yang akan diujikan adalah sebagai berikut:
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi) yang terdiri 45 soal
- TIU (Tes Intelegensia Umum) yang terdiri dari 35 soal
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang terdiri dari 30 soal
Seluruh soal tersebut, yang jika ditotal jumlahnya adalah 110 soal, harus bisa dijawab oleh peserta dalam waktu 100 menit.
Aturan Pakaian Saat SKD Sekolah Kedinasan 2024
Selain mengetahui materi dan belajar soal latihan SKD, peserta juga perlu mengetahui aturan selama tes berlangsung.
Jangan sampai peserta tidak diperbolehkan masuk ke ruang ujian hanya karena tidak mengikuti aturan berpakaian yang ada.
Aturan pakaian seperti apa yang harus diikuti peserta SKD kedinasan?
Pada dasarnya, peserta tes diharuskan menggunakan pakaian kemeja putih dengan bawahan hitam. Namun ada beberapa aturan pakaian lain yang harus diikuti oleh peserta seperti berikut ini:
1. Peserta laki-laki
- Rambut rapi tidak disemir
- Menggunakan atasan berupa kemeja lengan panjang berwarna putih
- Menggunakan bawahan berupa celana panjang berwarna hitam (bahan kain, model formal)
- Sepatu hitam formal (pantofel)
- Tidak menggunakan ikat pinggang, dasi, maupun aksesoris lainnya
2. Peserta perempuan
- Rambut rapi tidak disemir, menggunakan kerudung hitam bagi yang berhijab
- Menggunakan atasan berupa kemeja lengan panjang berwarna putih
- Menggunakan bawahan berupa rok atau celana berwarna hitam (bahan kain, model formal)
- Sepatu hitam formal (pantofel)
- Tidak menggunakan ikat pinggang, dasi, maupun aksesoris lainnya
Mengingat aturan pakaian tersebut berlaku saat tes, maka peserta diharapkan menggunakannya secara formal, rapi, dan bersih. Meski formal, perlu diingat jika peserta SKD sekolah kedinasan 2024 tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris.
Tidak boleh digunakannya aksesoris ini dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan kecurangan yang bisa saja terjadi. Maka dari itu, pastikan peserta tidak memakainya saat memasuki ruang tes.
Ada pun sanksi yang bisa didapat jika peserta melanggar peraturan berpakaian di atas, yaitu peserta tidak diperkenankan masuk ke ruang tes.
Harapannya, peserta SKD sekolah kedinasan 2024 mampu mengikuti aturan pakaian yang berlaku dengan baik, sehingga tes bisa berjalan dengan baik. ***