CAMPUSPEDIA.id – Seperti yang kita tahu, pemerintah Indonesia kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada Minggu, 17 September 2023.
Namun ada baiknya, sebelum mendaftarkan diri, Anda wajib mengetahui Daftar Gaji dan Tunjangan yang akan diterima jika lolos seleksi.
Sebagai informasi, mulai tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi menaikkan gaji PNS sekitar lima persen. Namun meskipun telah secara resmi dinaikkan pada 16 Agustus 2023, kenaikan gaji ini berlaku pada 2024 mendatang.
Adapun Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1997.
Berikut gaji PNS tahun 2019-2023 berdasar golongan
Gaji PNS terbaru 2023
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Demikian informasi terkait instansi dengan gaji dan tunjangan kinerja tertinggi per tahun 2023.
Semoga bermanfaat!