Dunia pendidikan di Indonesia dihebohkan oleh keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang memicu kontroversi. Pada bulan Juli ini, Nadiem Makarim telah menghebohkan dunia pendidikan dengan mencabut gelar Guru Besar UNS yang dipegang oleh Hasan Fauzi.
Ada Apa Dengan Pencabutan Guru Besar UNS Ini?
Dalam surat keputusan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan bahwa Hasan Fauzi terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf e, f, dan g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban pegawai negeri sipil untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan, serta dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan tersebut.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa Hasan Fauzi telah terbukti melakukan pelanggaran tersebut dalam kasus pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028. Hasan Fauzi diduga telah terlibat dalam kecurangan dalam pemilihan rektor tersebut. Selain itu, Hasan Fauzi juga diduga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik akademik.
Pencabutan gelar Guru Besar ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh Nadiem Makarim untuk menjaga martabat dunia pendidikan Indonesia. Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran kode etik akademik di perguruan tinggi.
Pencabutan gelar Guru Besar Hasan Fauzi ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung pencabutan gelar tersebut, ada juga yang menyayangkannya. Namun, sebagian besar masyarakat menilai bahwa pencabutan gelar tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kualitas pendidikan Indonesia.
Baca juga: Masih Sering Terjadi, Beginilah Awal Mula Kemunculan Rasisme
Adanya Dukungan Masyarakat
Banyak masyarakat yang mendukung pencabutan gelar Guru Besar Hasan Fauzi. Mereka menilai bahwa pencabutan gelar tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kualitas pendidikan Indonesia. Mereka juga menilai bahwa pencabutan gelar tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas.
Salah satu yang mendukung pencabutan gelar tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.M., Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Prof. Anis menilai bahwa pencabutan gelar Guru Besar Hasan Fauzi merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas. Prof. Anis juga menilai bahwa pencabutan gelar tersebut merupakan bentuk pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran kode etik akademik.
Adanya Pendapat yang Berbeda
Ada juga sebagian masyarakat yang menyayangkan pencabutan gelar Guru Besar Hasan Fauzi. Mereka menilai bahwa pencabutan gelar tersebut terlalu berat. Mereka juga menilai bahwa pencabutan gelar tersebut akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.
Salah satu yang menyayangkan pencabutan gelar tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., M.Eng., Rektor Universitas Indonesia (UI). Prof. Dwikorita menilai bahwa pencabutan gelar Guru Besar Hasan Fauzi terlalu berat. Prof. Dwikorita juga menilai bahwa pencabutan gelar tersebut akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.
Pencabutan gelar Guru Besar Hasan Fauzi merupakan langkah tegas yang diambil oleh Nadiem Makarim untuk menjaga martabat dunia pendidikan Indonesia. Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran kode etik akademik di perguruan tinggi.***
Baca juga:
- Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 Berujung Pencopotan Jabatan
- Daftar Kesalahan Penulisan Dari Surat Panggilan Rektorat Terhadap BEM UI, Perlu Direvisi?
- Tips Lulus Jalur Mandiri PTN, Ini Saran Dari Ketua LTMPT & Rektor PTN Lainnya!
Penulis: Dhea Salsa
Editor: Niqi Carrera