Campuspedia – Seiring dengan berkembangnya teknologi, plagiasi skripsi kini lebih mudah dilakukan. Namun di sisi lain, pelanggaran penulisan karya ilmiah ini juga mudah dideteksi.
Jika kamu adalah salah satu mahasiswa yang berencana untuk melakukan tindak kejahatan ini, sebaiknya pikir ulang lagi karena ada hukuman yang menanti jika melakukan pelanggaran satu ini.
Pelaku Plagiasi Skripsi Bika Dikenai Hukum Pidana
Kita sudah cukup sering menjumpai kasus plagiat, baik itu di ranah hiburan sampai ranah akademis. Terbaru, ada kasus plagiasi skripsi yang ramai dibicarakan di media sosial X (Twitter).
Kasus ini muncul dari unggahan akun @wahkerensih yang mengatakan, “Skripsi S1 gue diplagiat plek ketiplek sama anak hukum Universitas Muhammadiyah Palembang. Hadeh.”
Unggahan tersebut juga disertai dengan tangkap layar skripsi pemilik akun dengan terduga pelaku plagiasi skripsi. Skripsi pemilik akun telah terbit pada 2021, sedangkan skripsi terduga pelaku baru terbit Maret 2024.
Kasus plagiasi pada karya ilmiah terutama yang terjadi di ranah akademis memang sudah cukup sering terjadi. Padahal, para penulis karya ilmiah ini pasti sadar benar dengan jika apa yang mereka lakukan adalah hal salah.
Namun barangkali, praktek plagiat ini masih kerap terjadi karena tidak banyak yang tahu terkait dasar hukumnya.
Praktek penjiplakan karya tulis/ilmiah yang berkaitan dengan syarat kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi ternyata telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Lebih lanjut lagi, menurut sumber pada Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas, jika mahasiswa ketahuan melakukan praktik plagiasi skripsi/tesis/disertasi/karya ilmiah lain yang digunakan untuk mendapat gelar akademik lainnya, maka gelarnya akan dicabut.
Tidak hanya itu saja, jika menurut pada Pasal 70 UU Sisdiknas, pelaku bisa dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.
Pencegahan Plagiasi
Ternyata hukuman untuk pelaku plagiasi cukup besar. Bagaimana, apakah kamu masih tertarik untuk menjiplak karya orang lain? Tentunya tidak, kan?
Namun memang, tidak ada sesuatu yang 100% orisinil di dunia ini, termasuk di dalam karya ilmiah. Maka dari itulah, Kemendikbudristek memberikan toleransi sebesar maksimal 20% plagiasi skripsi maupun karya ilmiah lain.
Lalu, bagaimana agar tingkat plagiasi karya tulis/ilmiah tidak sampai 20%? Selain dengan mengeceknya di web cek plagiasi, kamu juga bisa melakukan hal berikut untuk mencegahnya:
1. Jangan asal pilih sumber
Gunakan referensi yang terpercaya dan kredibel ketika mencari sumber untuk menulis karya ilmiah. Hindari sumber referensi yang berasal dari blog atau website.
2. Perhatikan cara mengutip
Kamu juga harus tahu bagaimana cara mengutip yang baik agar terhindar dari tuduhan plagiat karya ilmiah.
3. Melakukan sitasi
Selain melakukan pengutipan yang benar, kamu juga perlu melakukan sitasi atas referensi yang telah digunakan. Sitasi ini adalah semacam aspirasi atau penghargaan yang bisa kamu berikan pada pemilik karya aslinya.
4. Lakukan parafrase
Hal penting lain yang perlu dilakukan untuk menghindari tindak plagiasi adalah dengan melakukan parafrase. Parafrase ini sendiri dilakukan untuk mencegah tulisan kita sama dengan tulisan aslinya.
Tindakan plagiasi skripsi maupun karya lainnya adalah sebuah kesalahan besar, apalagi jika terjadi di lingkungan akademis. Maka dari itu, perhatikan lagi karya yang kamu buat dan jangan sampai berpikiran untuk menjiplak karya orang lain, ya! ***