Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan Hari Santri diharapkan untuk bisa meningkatkan toleransi di kalangan santri, umat Islam, dan seluruh bangsa Indonesia.
Sejarah Hari Santri Nasional
Sejarah Hari Santri Nasional yang ditetapkan sejak tahun 2015 dilatarbelakangi oleh sebuah peristiwa bersejarah saat pahlawan nasional KH. Hasyim Asy’ari membacakan seruan berperang (jihad) kepada masyarakat Indonesia pada tanggal 22 Oktober 1945.
Seruan itu berisi ajakan sekaligus perintah kepada seluruh umat muslim di Indonesia untuk berperang melawan sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Indonesia pasca Proklamasi Kemerdekaan. Saat itu, tentara sekutu yaitu Inggris sebagai pemenang perang dunia II berusaha mengambil alih tanah jajahan Jepang.
Ditetapkannya 22 Oktober 2022 sebagai Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk mengingatkan umat muslim dan bangsa Indonesia pada Resolusi Jihad yang telah dicetuskan KH Hasyim Asy’ari.
Pada awalnya, penetapan hari santri diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, Jumat, (27/6/2014). Saat itu Joko Widodo yang berkunjung sebagai calon presiden menandatangani kesepakatan untuk menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri.
Sejalan dengan perkembangannya, PBNU lalu mengusulkan agar Hari Santri ditetapkan tanggal 22 Oktober, bukan 1 Muharram. Usulan itu merujuk pada peristiwa sejarah Resolusi Jihad yang terjadi pada 22 Oktober 1945.
Penetapan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani di Masjid Istiqlal, Jakarta. Tanggal 22 Oktober dipilih sebagai hari santri karena di tanggal tersebut KH Hasyim Asyari mengeluarkan Resolusi Jihad untuk menggerakkan para santri dan ulama bersatu bersama masyarakat melawan penjajah.
Apakah Hari Santri jadi Hari Libur Nasional?
Tanggal 22 Oktober menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Apakah Hari Santri 22 Oktober libur tanggal merah?
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, libur nasional di bulan Oktober hanya ada satu, yaitu Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah yang diperingati tanggal 8 Oktober 2022. Dengan demikian, Hari Santri Nasional tidak masuk dalam kalender libur nasional. Seluruh kegiatan sekolah maupun bekerja tetap berlangsung seperti biasa karena di hari itu bukan tanggal merah.
Pemerintah telah mengeluarkan imbauan resmi mengenai upacara Hari Santri. Hal ini tertuang dalam Surat edaran Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022.
Dalam surat tersebut, tertulis upacara bendera Hari Santri digelar pada 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB di Kantor Pusat Kementerian Agama RI. Prosesi upacara bendera Hari Santri akan disiarkan secara live streaming di laman media sosial resmi milik Kementerian Agama RI, seperti YouTube, Instagram dan Twitter.
Ada aturan berbusana saat mengikuti upacara Hari Santri. Untuk laki-laki memakai sarung dengan atasan putih dan memakai peci berwarna hitam. Sementara busana untuk perempuan menyesuaikan. [campuspedia]