Campuspedia – Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 menjadi sorotan beberapa orang ketika akan mendaftarkan diri menjadi petugas KPPS 2024. Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 membawa sejumlah perubahan, termasuk peningkatan signifikan dalam gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pihak yang berperan utama dalam proses demokrasi ini.
Berapa kira-kira besaran gaji yang akan diterima oleh petugas KPPS dalam Pemilu 2024 mendatang?
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS terdiri dari tujuh warga sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Berita baik bagi petugas KPPS, karena gaji mereka pada Pemilu 2024 akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Menurut Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum, terdapat peningkatan gaji yang cukup signifikan pada Pemilu 2024.
Anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima honor sebesar Rp1.100.000,- meningkat sekitar 120% dari Pemilu 2019.
Sementara itu, Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000,- naik sekitar 118% dari Pemilu sebelumnya.
Tugas dan Wewenang KPPS pada Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki peran krusial di masing-masing TPS.
Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang yang diemban oleh KPPS dalam Pemilihan Umum 2024:
Tugas KPPS:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di lokasi TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan juga Pengawas TPS.
Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, maka daftar pemilih tetap akan diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melakukan pemungutan serta penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih yang sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melakukan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja KPPS
Mengutip dari laman KPU, masa kerja KPPS paling lama enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian KPPS dibubarkan paling lama dua bulan setelah proses pemungutan suara.
Berikut jadwal pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 telah diatur oleh Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
- Pengumuman pendaftaran untuk calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi kepada calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi kepada calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan saran dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi dari calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Itulah penjelasan lengkap gaji KPPS Pemilu 2024, beserta tugas, wewenang, dan masa kerjanya. Semoga bermanfaat.***
Baca Juga:
Apa itu KPPS? Berikut Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dalam Pemilu 2024
Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka: Cek Syarat, Cara Mendaftar dan Gaji