Jika beberapa waktu lalu ada berita yang sempat menghebohkan netizen terkait Formasi CPNS guru ditiadakan. Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengoreksi bahwa Formasi CPNS untuk guru masih tetap ada.
Melalui akun Instagramnya (05/01/2021), Menteri Nadiem mengatakan keputusan Formasi CPNS untuk guru yang ditiadakan itu tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud. Menteri Nadiem pun menegaskan bahwa Formasi CPNS Guru akan tetap ada dan sejalan sembari melengkapi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alasan tahun ini ditiadakan karena Kemendikbud ingin lebih fokus terlebih dahulu mengisi kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK. Setelah kapasitas terisi, Formasi CPNS untuk Guru akan dibuka kembali.
Menteri Nadiem pun mengatakan ingin mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Jika kinerja baik, guru PPPK bisa dipertimbangkan saat melamar menjadi CPNS. Untuk itu para guru masih dapat memperjuangkan impiannya menjadi pegawai pemerintah.
Baca juga : Formasi Guru Untuk CPNS 2021 Dialihkan Ke PPPK, Apa Bedanya?
Apa itu PPPK?
Pada dasarnya, PPPK itu sama seperti PNS. Hal yang membedakan adalah jika PNS merupakan pegawai tetap di pemerintahan, sedangkan PPPK merupakan pekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa jika PNS mendapat tunjangan pensiun, maka PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun saat di acara konferensi pers virtual (29/12/2020). Walaupun begitu, BKN sedang mengupayakan kepada PT. Taspen terhadap permasalahan tersebut.
“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,” kata Bima dilansir dari republika.co.id
Baca juga : Suntuk Nugas? Yuk Dengerin 10 Lagu Ini Yang Bikin Kamu Semangat Belajar Lagi!
Syarat-syarat PPPK
Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani mengatakan ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi saat mendaftar PPPK. Contohnya, guru honorer kategori 2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non kategori 2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Nunuk juga mengatakan tidak adak kewajiban melampirkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik bukanlah hal yang diutamakan. Tapi yang terpenting ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE dari Campuspedia biar kamu gak makin ketinggalan info seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan info menarik lainnya.