Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia ramai memperbincangkan soal batasan usia yang diberikan oleh perusahaan tertentu dalam persyaratan yang tertera di lowongan kerja.
Perbincangan hangat terkait batasan usia pada lowongan kerja tersebut disebabkan oleh postingan Instagram milik Bunda Corla.
Bunda Corla menjelaskan bahwa dirinya masih bisa bekerja formal di Jerman meski usianya diatas 40an.
Batasan Usia Calon Karyawan di Indonesia
Dikutip dari laman The Conversation, kebanyakan lowongan pekerjaan yang ada di Indonesia memberikan batasan usia bagi calon karyawan.
Calon karyawan yang boleh melamar antara usia yang berkisar 25 hingga 30 tahun.
Aturan batasan usia dapat mengakibatkan orang-orang diatas 30 tahun menjadi sulit untuk mendapatkan lowongan pekerjaan.
Hal ini wajar dikarenakan lantaran peluang yang semakin kecil karena batasan faktor usia.
Sistem Ageism
Aturan ageism serupa justru tidak berlaku di negara lain lantaran dianggap sebagai tindakan diskriminasi .
Ageism menjadikan kesulitan tersendiri kepada para calon pekerja yang akan melamar di perusahaan.
Menurut mereka, penekanan usia atau yang kerap dikenal dengan sebuatan ageism tidak dapat dijadikan indikator kualitas kiberja seseorang, terutama di perusahaan secara formal.
Hal penting yang justru menjadi indikasi kualitas kinerja seseorang adalah keterampilan, kompentensi dan kualifikasi.
Kompetensi dan ketrampilan mutlak yang harus dimiliki oleh para calon karyawan yang akan melamar pekerjaan.
Sedangkan, di Indonesia penerapan sistem ageism justru dianggap sebagai hal yang normal sehingga banyak ditemui lowongan pekerjaan yang memberikan batasan usia maksimal hingga 25 tahun bagi para pelamar.
peraturan ageism rupanya juga memiliki dampak besar bagi para pekerja yang bersifat kontrak akibat kecilnya kemungkinan untuk diperpanjang dan berisiko diberhentikan.
Ironisnya jika ageism terus diperlakukan maka besar kemungkinan karyawan yang habis masa kontrak akan kesulitan mendapat pekerjaan baru hanya karena batasan usia.
Bahkan, saat ini pemirintah Indonesia juga telah menerbitakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja ini menyebabkan banyaknya perusahaan yang menerapkan sistem kerja secara kontrak.
Dampak Aturan Ageism Bagi Kaum Hawa
Dampak dari aturan ageism paling banyak dirasakan oleh para pekerja perempuan, khususnya bagi mereka yang memutuskan untuk mengambil cuti untuk menikah, hamil melahirkan, dan mengurus anak.
Keputusan tersebut dapat mempersulit para wanita yang ingin kembali berkarir.
Hal ini lantaran tidak jarang usia mereka yang sudah melewati batas yang disyaratkan dalam lowongan pekerjaan.
Menurut sebuah hasil survei partisipasi kinerja perempuan di Indonesia masih terbilang rendah.
Hasil survei itu yakni hanya sebesar 53,41 persen saja berbeda jauh dengan laki-laki yang mencapai 83,87 persen.
Peraturan ageism menyebabkan para wanita harus bekerja secara informal yang justru sangat rentan terhadap kondisi ekonomi akibat minim pendapatan yang dihasilkan.
Kendati demikian, masyarakat Indonesia berusia diatas 25 tahun masih bisa bekerja secara formal. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 terkait ketiadaan batasan usia.***
Baca juga:
- Penggelapan Dana Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung
- Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Diduga Tercemar EG dan DEG!
- Enterpreneurship Sebagai Kurikulum, Sekolah Tepat Enterpreneur Muda
Penulis: Vicovixo
Editor: Niqi Carrera
Source:
The Conversation Indonesia
Via:
campuspedia.id