Merebaknya virus corona (Covid-19) di tengah masyarakat Indonesia tentunya memberikan dampak pada semua aspek kehidupan, tak terkecuali perekonomian masyarakat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) secara resmi mengeluarkan surat bernomor T/2291/IT2/HK.00.01/2020. Melalui Keputusan Rektor tersebut, ITS memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa ITS untuk semester Gasal tahun akademik 2020/2021.
Menurut Ir Mas Agus Mardiyanto ME PhD, Wakil Rektor II (Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sarana Prasarana) ITS, hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban mahasiswa pada semester Gasal 2020/2021. “Kami menduga banyak mahasiswa yang terpengaruh (secara ekonomi) dengan adanya wabah pandemi (Covid-19) ini,” ujarnya.
(Baca juga: Nadiem Resmi Keluarkan Permendikbud Keringanan UKT)
Ia mengungkapkan, sejumlah berita di berbagai media juga melaporkan bahwa banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja harian juga tidak bisa mendapatkan penghasilan, bahkan pengusaha di berbagai sektor juga mengalami penurunan omzet yang signifikan. “Sehingga keputusan yang dibuat ITS ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban orang tua mahasiswa, khususnya yang terpengaruh pandemi Covid-19,” tandasnya.
Dosen Teknik Lingkungan ini juga menjelaskan, pemberian keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana ini merupakan perpanjangan dari kebijakan banding UKT. Namun, bedanya pemberian keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa ini terbagi atas empat bentuk.
Pertama, subsidi dari ITS berupa beasiswa bebas UKT untuk kelompok mahasiswa yang hanya menyelesaikan Tugas Akhir/Tesis/Disertasi. Bentuk ini ditujukan kepada para mahasiswa yang seharusnya bisa lulus dan wisuda di periode bulan September 2020 mendatang. Namun karena kesulitan mendapatkan data dan konsultasi dengan dosen pembimbing akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka tugas akhir atau tesis atau disertasinya tertunda. Sehingga dampaknya mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian pada bulan Juni atau Juli ini
Mantan Kepala Departemen Teknik Lingkungan ini melanjutkan, pemberian keringanan pembayaran UKT dilakukan melalui pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dengan dilampiri keterangan dosen pembimbing dan Kepala Departemen bahwa Tugas Akhir/ Tesis/ Disertasi yang bersangkutan telah mencapai 60 persen beserta dokumen-dokumen terkait. “Khusus untuk disertasi, keterangan dosen pembimbing harus menjelaskan dengan rinci bahwa penyelesaian disertasi tertunda benar-benar karena wabah Covid-19,” imbuhnya.
(Baca juga: Kampus Merdeka Unpad Diterapkan Pada Semester Ganjil 2020/2021)
Kedua adalah subsidi dari ITS berupa beasiswa bebas UKT untuk kelompok mahasiswa dengan UKT Kategori 1 yakni Rp 500.000 per semester dan tidak sedang menerima beasiswa. Menurut Mas Agus, hal ini dilakukan karena mahasiswa yang masuk kategori ini dari awal kuliah orangtuanya tergolong berpenghasilan rendah. Sehingga untuk meringankannya, maka UKT akan secara langsung dibebaskan tanpa pengajuan.
Kemudian ketiga dan keempat adalah subsidi dari ITS berupa penyesuaian dan angsuran pembayaran UKT untuk kelompok lainnya berdasarkan permohonan. Penyesuaian besaran UKT yang harus dibayar akan mengalami perubahan kategori menjadi kategori di bawahnya satu level atau lebih. “Misalkan dari level UKT kategori enam menjadi kategori lima,” bebernya.
Sedang maksud dari subsidi untuk angsuran pembayaran adalah adanya penundaan pembayaran. “Besaran UKT tetap sama, namun bisa dibayar mundur atau diangsur sampai dengan satu semester,” ucapnya.
Disampaikan Mas Agus, meskipun orang tua mahasiswa untuk kelompok lainnya secara ekonomi mampu, tetapi karena adanya pandemi menyebabkan adanya penurunan penghasilan. “Maka mereka diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penyesuaian atau penundaan pembayaran UKT,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pemberian keringanan pembayaran UKT dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan kepada Wakil Rektor II dengan dilengkapi surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19 dengan menyertakan slip gaji dari perusahaan/institusi sebelum dan sesudah masa pandemi yang ditandatangani oleh bendahara perusahaan institusi, surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah masa pandemi yang ditandatangani oleh Ketua RT/RW, surat PHK hingga bukti lain yang sah.
(Baca juga: Undip Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian UKT)
Harapannya, dengan keputusan ini, ITS dapat memberikan jaminan tidak adanya mahasiswa yang kesulitan melanjutkan kuliahnya hanya karena tidak ada biaya akibat terdampak pandemi ini. “Saya berharap ITS selalu mewadahi keinginan semua mahasiswa untuk bisa menyelesaikan studinya dan lulus dengan baik,” pungkasnya.
Referensi : https://www.its.ac.id/news/2020/06/22/its-beri-keringanan-pembayaran-ukt-bagi-mahasiswa/
Biar ga ketinggalan info seputar kampus, yuk follow official Instagram, facebook, twitter, dan LINE Campuspedia!
- Instagram : https://www.instagram.com/campuspedia
- Facebook : https://www.facebook.com/campuspedia
- Twitter : https://twitter.com/campuspediaid?lang=en
- Line : http://line.me/ti/p/~@dbh9820y