Halo Sobat Minca! Pandemi masih berlanjut dan segala usaha dikerahkan pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia agar tetap bisa berkegiatan. Karenanya Minca ingin memberi informasi pencairan dana bantuan subsidi usaha BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap awal, nih! Bagi kamu yang merasa sudah daftar di awal periode, yuk cek kelayakanmu dulu sebelum cus ke ATM terdekat!
Syarat Penerima
Selain sudah bekerja, kamu harus memenuhi syarat kelayakan penerima bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan. Syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Sedang bekerja atau buruh penerima upah
- NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
- Diprioritaskan bagi karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, atau BLT UMKM.
- Dua golongan karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta yang tidak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di antaranya, untuk bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Ada Kenaikan, Kemenaker Beberkan Alasannya
Jumlah Bantuan yang Diterima
Kamu akan menerima sejumlah bantuan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Dana tersebut akan disalurkan sekaligus menjadi Rp1.000.000 melalui bank.
Bank Penyalur
Bank yang menjadi penyalur bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah bank yang merupakan bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Yang termasuk bank tersebut di antaranya ada BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Sementara untuk wilayah Aceh, bank yang menyalurkan adalah Bank Syariah Indonesia.
Baca juga: Jam Kerja Menurut Aturan Ketenagakerjaan di Indonesia
Belum Buka Rekening? Bisa Kolektif!
Untuk kamu yang belum memiliki rekening bank yang tertulis di atas, kamu bisa mengumpulkan beberapa persyaratan kepada lembaga pemberi kerja/ perusahaan. Hal yang kamu butuhkan antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
- Alamat surat elektronik
- Alamat pemberi kerja/perusahaan
Data yang kamu serahkan kepada perusahaan akan dikoordinasikan dengan kantor cabang BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Dear Freshgraduate, Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka!
Jangan lupa untuk follow akun Instagram, LinkedIn, Facebook, Twitter, Youtube, dan Official Account LINE dari Campuspedia biar kamu up to date perihal informasi seputar kampus, karir, dunia mahasiswa, beasiswa, dan hal menarik lainnya!