Indonesia memiliki dua jenis pegawai yang termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pemerintahan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun keduanya bekerja di lingkungan pemerintah, ada perbedaan PNS dan PPPK yang signifikan antara status, hak, kewajiban, dan sistem rekrutmen yang dimiliki oleh kedua kategori pegawai ini.
Artikel ini akan membahas perbedaan antara PNS dan PPPK untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang keduanya.
A. Status Kepegawaian
Salah satu perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian mereka. PNS merupakan pegawai negeri yang memiliki status sebagai abdi negara dan diangkat berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PNS memiliki hak kepegawaian yang kuat, seperti jaminan kepastian kerja, tunjangan pensiun, dan jaminan kesehatan.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK memiliki status kepegawaian yang lebih fleksibel dan terbatas, karena hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian yang dapat diperpanjang atau diakhiri.
B. Rekrutmen dan Seleksi
Proses rekrutmen dan seleksi menjadi perbedaan lain yang mencolok antara PNS dan PPPK.
Rekrutmen PNS umumnya dilakukan melalui jalur tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang kompetitif, yang mencakup ujian tulis, ujian kompetensi, dan wawancara.
Kriteria seleksi meliputi pendidikan, nilai akademik, dan kemampuan khusus untuk jabatan tertentu.
Sebaliknya, rekrutmen PPPK dapat dilakukan dengan cara yang lebih fleksibel, termasuk seleksi berbasis prestasi atau kompetensi yang tidak selalu memerlukan ujian tertulis.
PPPK biasanya diangkat untuk mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus yang sulit ditemukan dalam rekrutmen PNS.
C. Masa Kerja dan Kepastian Kerja
PNS memiliki kepastian kerja sepanjang masa kerja yang baik dan kinerja yang memenuhi standar.
Masa kerja PNS dapat terus berlanjut hingga mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan.
Di sisi lain, masa kerja PPPK tergantung pada jangka waktu perjanjian kerja yang telah disepakati.
PPPK dapat memiliki perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu, misalnya beberapa tahun, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Baca juga: Pemerintah Ubah Batas Usia Pensiun PNS, Bagaimana Ketentuan Barunya?
D. Hak dan Tunjangan
PNS memiliki hak-hak yang lebih lengkap dan jaminan keuangan yang lebih stabil. Mereka berhak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan pensiun.
PNS juga mendapatkan fasilitas perumahan, fasilitas kesehatan, dan cuti tahunan yang cukup.
PPPK, di sisi lain, mungkin memiliki hak dan tunjangan yang lebih terbatas.
Meskipun pemerintah berupaya memberikan tunjangan yang adil, hak-hak dan tunjangan PPPK tidak selengkap PNS.
E. Kesempatan Kenaikan Pangkat dan Karier
Kesempatan kenaikan pangkat dan karier cenderung lebih baik bagi PNS.
PNS memiliki jalur karier yang jelas dan berjenjang, dengan kesempatan untuk naik pangkat secara berkala berdasarkan kinerja dan masa kerja yang telah dicapai.
PPPK juga memiliki kesempatan untuk kenaikan pangkat dan karier, tetapi mungkin lebih terbatas dibandingkan dengan PNS.
Kenaikan pangkat PPPK biasanya berdasarkan penilaian kinerja dan hasil evaluasi selama masa kerja mereka.
Kesimpulan
Secara singkat, perbedaan antara PNS dan PPPK mencakup status kepegawaian, sistem rekrutmen, masa kerja, hak dan tunjangan, serta kesempatan karier.
PNS memiliki status kepegawaian yang lebih stabil dan hak-hak yang lebih lengkap, sementara PPPK menawarkan fleksibilitas dalam rekrutmen dan masa kerja.
Kedua jenis pegawai ini memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
PNS biasanya diangkat untuk jabatan-jabatan yang memerlukan kepastian kerja dan stabilitas, sementara PPPK dapat menjadi solusi untuk mengisi posisi-posisi yang memerlukan keahlian khusus yang sulit ditemukan dalam rekrutmen PNS.***
Baca juga:
- Lowongan Kerja ITS 2023: Dosen Tetap Non PNS
- Persiapan Menghadapi Tes CPNS 2023: Strategi dan Tips untuk Sukses
- 8 Tips dan Trik Lolos CPNS, Harus Mendalami Bahasa Inggris
Penulis: Elfitri Disca
Editor: Niqi Carrera
Referensi:
- https://radarlebong.disway.id/read/654385/mau-ikut-seleksi-pppk-di-lebong-pahami-dulu-perbedaan-asn-dan-pppk-disimak-ya
- https://www.caradaftarcpns.com/apa-itu-asn-pns-cpns-pppk