Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi pilihan menarik bagi banyak individu yang ingin berkarier di sektor publik dengan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diluar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK adalah kategori khusus yang menawarkan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam memajukan negara.
Artikel ini akan membahas secara informatif mengenai PPPK dan peluang menarik yang dapat diakses melalui jalur karier ini.
Pengelolaan atau manajemen atas program ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.