Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi pilihan menarik bagi banyak individu yang ingin berkarier di sektor publik dengan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diluar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK adalah kategori khusus yang menawarkan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam memajukan negara.
Artikel ini akan membahas secara informatif mengenai PPPK dan peluang menarik yang dapat diakses melalui jalur karier ini.
Baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan. Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam hak yang mereka peroleh.
Setiap PNS memperoleh hak-hak berikut ini:
- gaji pokok
- tunjangan
- jatah cuti
- jaminan pensiun
- jaminan hari tua
- perlindungan; dan
- pengembangan kompetensi
Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi (minus jaminan pensiun dan hari tua).
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum kepada pegawai PPPK untuk memenuhi hak dari PPPK.