Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi pilihan menarik bagi banyak individu yang ingin berkarier di sektor publik dengan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diluar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK adalah kategori khusus yang menawarkan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam memajukan negara.
Artikel ini akan membahas secara informatif mengenai PPPK dan peluang menarik yang dapat diakses melalui jalur karier ini.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka termasuk ASN non-PNS dan dapat menduduki jabatan administratif serta jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Mereka dipekerjakan dengan menggunakan perjanjian kontrak untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut minimal selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun, tergantung pada situasi dan kondisi.