Campuspedia – Banyak korban kekerasan seksual memilih untuk bungkam dan menyimpan masalahnya rapat-rapat. Kendati kini banyak sekali gerakan para aktivis perempuan yang menyuarakan kepedulian, para korban lebih banyak memilih diam.
Bukan tanpa alasan, korban kekerasan seksual kerap diperlakukan tidak adil. Ketika mereka harus menanggung malu akibat perbuatan orang lain terhadap dirinya, dengan tidak adilnya pelaku kekerasan malah bebas melenggang tanpa perasaan.
Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
Kekerasan seksual adalah sebuah bentuk paksaan yang dilakukan seseorang kepada orang lain untuk melakukan kegiatan seksual tanpa persetujuan kedua pihak. Dampaknya bagi korban kekerasan seksual sangat beragam, mulai dari trauma hingga depresi.
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukan kekerasan seksual. Dari beberapa penelitian menyebutkan beberapa faktor tersebut yaitu:
Faktor Psikologis
Secara umum, pelaku memiliki kondisi mental yang tidak sehat sehingga tidak dapat menahan diri untuk melakukan kekerasan seksual. Konsumsi alkohol dan narkoba dan terlalu banyak menonton film dewasa juga bisa menjadi salah satu penyebab seseorang tergerak melakukan aksi ini.
Tidak hanya itu, pelaku seringkali merupakan korban pelecehan di masa lalu sehingga membalas dendam dengan melakukan kekerasan seksual pada orang lain.
Faktor Keluarga dan Agama
Ketiadaan perhatian dan hubungan yang harmonis dalam keluarga menjadi salah satu penyebab seseorang melakukan kekerasan seksual terhadap orang lain. Ia tidak memiliki rasa takut terhadap Tuhan karena konsep agama yang lemah dalam hatinya.
Faktor Disfungsi Sosial
Perilaku melecehkan kerap dianggap wajar dalam satu lingkungan tertentu. Hal ini akan membuat sebuah kekerasan seksual ikut dianggap wajar. Terutama bagi mereka yang lemah secara ekonomi, pelecehan dan kekerasan seksual dianggap makanan sehari-hari.
Ketiadaan sanksi yang tegas dari para penegak hukum membuat kekerasan seksual merebak dan lagi-lagi kelemahan perempuan dianggap sebagai pemicunya.
Alasan Mengapa Korban Kekerasan Seksual Enggan Melapor
Sebuah penelitian dilakukan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) di tahun 2020 terhadap para korban kekerasan seksual. Secara mengejutkan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar korban enggan melaporkan kasus mereka karena takut (33,5%).
Alasan lainnya yaitu merasa malu (29%), bingung harus melapor kemana (23,5%) dan memiliki perasaan bersalah dalam dirinya (18,5%).
Secara umum, inilah beberapa alasan mengapa korban kekerasan seksual memilih diam dan enggan melaporkan kasusnya:
Takut dengan Penilaian Masyarakat
Berada di tengah lingkungan yang kerap menjadikan wanita sebagai objek seksualitas tentu sulit. Masyarakat kerap menuding perempuan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Entah karena pakaian yang seksi atau gerakan yang mengundang syahwat.
Pandangan masyarakat terhadap korban tidak kurang negatifnya dengan pelaku itu sendiri. Padahal tidak sedikit korban merupakan anak di bawah umur dan berpakaian sopan sehingga mustahil mengundang syahwat.
Korban Kekerasan Seksual Merasa Dirinya adalah Aib
Stigma masyarakat yang memandang korban kekerasan seksual sama rendahnya dengan pelaku itu sendiri kerap membuat korban merasa minder dan malu untuk mengungkap kasusnya.
Ia merasa dirinya memiliki aib yang harus ditutupi sehingga lebih baik diam dan menyimpan masalahnya dalam-dalam.
Menganggap Hal Tersebut Wajar
Banyak sekali orang yang menganggap tindakan kekerasan seksual sebagai hal yang wajar atau sekedar candaan. Hal ini membuat para korban seolah berlebihan jika melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib.
Takut Akan Dibalas oleh Pelaku
Ini merupakan alasan terbesar yang dimiliki oleh korban ketika memilih diam. Ketakutan akan mendapat balasan kekerasan yang lebih hebat dari pelaku membuat sikap bungkam menjadi pilihan terbaik mereka.
Hilang Kepercayaan Terhadap Penegakkan Hukum
Bukan rahasia jika banyak sekali pelaku kejahatan seksual bisa melenggang dan bebas dari hukuman. Tidak ada sanksi tegas dari para penegak hukum membuat korban tidak memiliki kepercayaan akan adanya keadilan untuk mereka.
Untunk melindungi hak korban, sebuah pilar hukum telah dirancang berupa Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS. Semoga kelak dengan disahkannya RUU ini membuat korban memiliki kepastian dan ketegasan hukum.
Kekerasan seksual merupakan sebuah aksi kejahatan yang harus segera diberantas. Perempuan bukan objek seks yang bisa sesukanya dipermainkan dan dipaksa melayani kebutuhan biologis secara paksa. Korban kekerasan seksual harus dianggap sebagai korban yang wajib dilindungi dalam memperjuangkan haknya sendiri. ***