CAMPUSPEDIA.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi pembahasan yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu belakangan ini.
Hal tersebut karena Tunjangan Profesi Guru yang diberikan kepada tenaga pendidik yang telah lulus dari Pendidikan Profesi Guru, membuat beberapa pihak bertanya apakah bisa dicabut.
Tentunya hal menjadi pembicaraan hangat dikalangan Guru dan tenaga pendidikan.
Lalu, apakah benar tunjangan yang diberikan kepada Guru yang telah lulus sertifikasi bisa dicabut? Apakah benar Guru sertifikasi bisa kehilangan TPG?
Tentunya untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya menyimak beberapa informasi yang telah dirangkum dari berbagai sumber di bawah ini.
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebenarnya adalah penghargaan yang diberikan kepada Guru yang telah lulus dan memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Namun, untuk mendapatkan TPG tersebut, seorang Guru harus melalui beberapa tahapan uji guna memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai dengan bidang pengajarannya.
Tetapi belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)mengeluarkan informasi terbaru.
Adapun informasi yang dikeluarkan oleh dua badan kementrian tersebut memaparkan beberapa poin penting yang harus dicermati oleh para pendidik terkait
Ini karena berhubungan dengan proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2023.
Akan tetapi, TPG yang diberikan kepada Guru yang telah lulus dalam uji sertifikasi ini, bukan serta-merta tidak dapat dicabut dari Guru yang bersangkutan.
Ada beberapa ketentuan yang bisa membuat seorang Guru sertifikasi bisa kehilangan TPG.
TPG Bisa Dicabut
Informasinya, ternyata TPG bisa dicabut dari Guru sertifikasi.
Untuk beberapa ketentuan penyebab mengapa TPG bisa dicabut dari seorang Guru sertifikasi, dua badan kementrian tersebut secara tegas menyatakan beberapa peraturan.
Faktor Penyebab TPG Dicabut
Dua badan Kementrian di atas secara langsung menegaskan beberapa kebijakan yang bila dilanggar, maka dapat membuat TPG dicabut dari seorang Guru sertifikasi.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) No.4 tahun 2022 juga mengatur ketentuan tersebut.
Berikut adalah beberapa faktor yang bila dilanggar, maka TPG bisa dicabut dari Guru sertifikasi.
1. Absensi yang Tidak Memadai
Hal terpenting yang diperhatikan adalah absensi, karena seorang Guru yang absen selama tiga hari atau lebih dalam bulan yang sama tanpa alasan yang sah dapat kehilangan hak atas TPG.
2. Cuti Sakit yang Berkepanjangan
Harus diperhatikan secara seksama, bagi Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari 14 hari kerja, maka hal ini bisa membuat TPG dicabut dari Guru sertifikasi.
3. Cuti di Luar Tanggungan Pihak Negara
Seorang Guru sertifikasi bila mengambil cuti di luar tanggungan pihak negara, maka ini juga bisa menjadi alasan untuk TPG dicabut dari Guru sertifikasi tersebut.
4. Sering Cuti
Jika seorang Guru sertifikasi sering mengambil cuti dengan alasan penting selama lebih dari 6 hari kerja, maka ada kemungkinan TPG akan dicabut.
5. Ibadah Haji atau Umroh dengan Biaya Sendiri
Guru yang melakukan ibadah haji atau umroh tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar dapat kehilangan TPG mereka.
6. Sedang Kuliah dengan Biaya Pemerintah
Guru yang menggunakan biaya dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), atau sponsor untuk studi perkuliahan pada bulan ketujuh sejak aktif perkuliahan, juga dapat menjadi alasan pencabutan TPG.
Kesimpulan
TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Guru yang berdedikasi dalam profesi yang digelutinya.
Untuk bisa menjedi Guru sertifikasi yang menerima TPG, tentunya harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Agar TPG tidak dicabut dari Guru sertifikasi, tentunya Guru yang bersangkutan harus tunduk pada aturan yang di tetapkan oleh pihak berwenang.
Absensi yang baik, manajemen cuti yang cerdas, dan pemahaman yang kuat terhadap peraturan yang berlaku menjadi kunci agar TPG tidak dicabut dari Guru sertifikasi.
Baca Juga :
Program Calon Guru Penggerak (CGP): Membangun Agen Perubahan Pendidikan di Indonesia
Penulis : Rey Manurung