Campuspedia News
Tulis Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Seputar UTBK
  • Berita
  • Program
    • Online Career Class
    • Try Out
    • Events
  • Beasiswa & Lomba
  • Persiapan Kuliah
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
Campuspedia News
No Result
View All Result
Home Info

Apakah Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Bisa Dicabut? Ini Jawabannya, Yuk Simak Secara Seksama

Tunjangan Profesi Guru

Rey Manurung by Rey Manurung
16:10
in Info
0 0
0
Ilustrasi Guru sertifikasi, pustakaguru.id_campuspedia.id

Ilustrasi Guru sertifikasi, pustakaguru.id_campuspedia.id

0
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

CAMPUSPEDIA.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi pembahasan yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu belakangan ini.

Hal tersebut karena Tunjangan Profesi Guru yang diberikan kepada tenaga pendidik yang telah lulus dari Pendidikan Profesi Guru, membuat beberapa pihak bertanya apakah bisa dicabut.

Tentunya hal menjadi pembicaraan hangat dikalangan Guru dan tenaga pendidikan.

Lalu, apakah benar tunjangan yang diberikan kepada Guru yang telah lulus sertifikasi bisa dicabut? Apakah benar Guru sertifikasi bisa kehilangan TPG?

Tentunya untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya menyimak beberapa informasi yang telah dirangkum dari berbagai sumber di bawah ini.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebenarnya adalah penghargaan yang diberikan kepada Guru yang telah lulus dan memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Namun, untuk mendapatkan TPG tersebut, seorang Guru harus melalui beberapa tahapan uji guna memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai dengan bidang pengajarannya.

Tetapi belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)mengeluarkan informasi terbaru.

Adapun informasi yang dikeluarkan oleh dua badan kementrian tersebut memaparkan beberapa poin penting yang harus dicermati oleh para pendidik terkait

Ini karena berhubungan dengan proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2023.

Akan tetapi, TPG yang diberikan kepada Guru yang telah lulus dalam uji sertifikasi ini, bukan serta-merta tidak dapat dicabut dari Guru yang bersangkutan.

Ada beberapa ketentuan yang bisa membuat seorang Guru sertifikasi bisa kehilangan TPG.

TPG Bisa Dicabut

Informasinya, ternyata TPG bisa dicabut dari Guru sertifikasi.

Untuk beberapa ketentuan penyebab mengapa TPG bisa dicabut dari seorang Guru sertifikasi, dua badan kementrian tersebut secara tegas menyatakan beberapa peraturan.

Baca juga:  Kamu Belum Memiliki Kampus? UII Masih Membuka Seleksi Berbasis Rapor (Siber) Untuk Calon Mahasiswa Baru

Faktor Penyebab TPG Dicabut

Dua badan Kementrian di atas secara langsung menegaskan beberapa kebijakan yang bila dilanggar, maka dapat membuat TPG dicabut dari seorang Guru sertifikasi.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) No.4 tahun 2022 juga mengatur ketentuan tersebut.

Berikut adalah beberapa faktor yang bila dilanggar, maka TPG bisa dicabut dari Guru sertifikasi.

1. Absensi yang Tidak Memadai
Hal terpenting yang diperhatikan adalah absensi, karena seorang Guru yang absen selama tiga hari atau lebih dalam bulan yang sama tanpa alasan yang sah dapat kehilangan hak atas TPG.

2. Cuti Sakit yang Berkepanjangan
Harus diperhatikan secara seksama, bagi Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari 14 hari kerja, maka hal ini bisa membuat TPG dicabut dari Guru sertifikasi.

3. Cuti di Luar Tanggungan Pihak Negara
Seorang Guru sertifikasi bila mengambil cuti di luar tanggungan pihak negara, maka ini juga bisa menjadi alasan untuk TPG dicabut dari Guru sertifikasi tersebut.

4. Sering Cuti
Jika seorang Guru sertifikasi sering mengambil cuti dengan alasan penting selama lebih dari 6 hari kerja, maka ada kemungkinan TPG akan dicabut.

5. Ibadah Haji atau Umroh dengan Biaya Sendiri
Guru yang melakukan ibadah haji atau umroh tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar dapat kehilangan TPG mereka.

6. Sedang Kuliah dengan Biaya Pemerintah
Guru yang menggunakan biaya dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), atau sponsor untuk studi perkuliahan pada bulan ketujuh sejak aktif perkuliahan, juga dapat menjadi alasan pencabutan TPG.

Kesimpulan

TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Guru yang berdedikasi dalam profesi yang digelutinya.

Baca juga:  Hina Polisi Saat Orasi, Mahasiswa di Palopo Sulsel Berujung Ditangkap

Untuk bisa menjedi Guru sertifikasi yang menerima TPG, tentunya harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Agar TPG tidak dicabut dari Guru sertifikasi, tentunya Guru yang bersangkutan harus tunduk pada aturan yang di tetapkan oleh pihak berwenang.

Absensi yang baik, manajemen cuti yang cerdas, dan pemahaman yang kuat terhadap peraturan yang berlaku menjadi kunci agar TPG tidak dicabut dari Guru sertifikasi.

Baca Juga :

Prestasi Gemilang Putra Bangsa! Ini Dia Sosok Muda yang Telah Menjadi Guru Besar di Universitas Negeri Bergengsi Indonesia

Program Calon Guru Penggerak (CGP): Membangun Agen Perubahan Pendidikan di Indonesia

Mengenal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Bentuk Usaha Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik di Indonesia

Penulis : Rey Manurung

Source: Kemendikbud.go.id
Via: Campuspedia.id
Tags: guruGuru sertifikasiTPGTunjangan Profesi Guru
Previous Post

Metaverse: Konsep, Karakteristik, dan Implikasinya dalam Dunia Pendidikan

Next Post

Catat Tanggalnya! Kampus Merdeka Fair Akan Diadakan pada 30 Agustus di Semarang

Rey Manurung

Rey Manurung

Next Post
program kampus merdeka

Catat Tanggalnya! Kampus Merdeka Fair Akan Diadakan pada 30 Agustus di Semarang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahasiswa Hobi Nulis? Ikuti Lomba Menulis “Perang Review Mahasiswa” dari Detikcom, Total Hadiah Jutaan Rupiah! Edit | Quick Edit | Trash | View Fath Putra Mulya Info detikcom, lomba menulis, lomba menulis review Published 2021/04/26 at 1:59 pm Good OK lomba menulis detikcom 3 Select Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya | CAMPUSPEDIA Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya

Buat Kamu Yang Hobi Nulis, Berikut 20 Alamat Pengiriman Naskah Media Cetak Beserta Honornya | CAMPUSPEDIA

21:11
Gelar LC yang Menempel pada Nama Ustaz, Apa Artinya?

Gelar LC yang Menempel pada Nama Ustaz, Apa Artinya?

16:00
pentingnya CV untuk lamaran kerja

Sepenting Apa sih CV untuk Lamaran Kerja? Cari Tahu Jawabannya Di Sini!

11:40
Cara Mengajukan Judul Skripsi ke Dosen Pembimbing: Menggunakan Research Model Canvas

Tips Mudah Mengajukan Judul Skripsi: Menggunakan Research Model Canvas

20:00
SKD TWK CPNS 2024

Tips Mengerjakan SKD CPNS 2024: TWK Bukan Lagi Tentang Hafalan, tapi Penalaran!

20:27
Ilustrasi istilah dalam dunia kerja (Pexels/Fox)

Istilah di Dunia Kerja dalam Bahasa Inggris yang Fresh Graduate Perlu Ketahui

21:11
menjawab pertanyaan wawancara interview kerja “Apa pencapaian terbesar Anda?”

Cara Menjawab Pertanyaan Interview Kerja ‘Apa Pencapaian atau Prestasi Terbesar Anda?’

20:51
hasil seleksi administrasi CPNS 2024

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Masih Belum Keluar, Ini Jadwal Pengumuman Tiap Instansi!

20:23
Campuspedia News

Campuspedia merupakan Portal Anak Muda khususnya Pelajar dan Mahasiswa yang memberikan informasi seputar kampus, prestasi anak muda Indonesia, bedah jurusan, event kampus, dan beasiswa.

Loading

Browse by Category

  • Accounting
  • Aplikasi kekinian
  • Beasiswa & Lomba
  • Berita
  • CV menarik
  • Dunia Kampus
  • Dunia Mahasiswa
  • Event
  • Info
  • Intern
  • Millenial
  • Online Career Class
  • Pendaftaran
  • Pengembangan Diri
  • Persiapan Karir
  • Persiapan Kuliah
  • PPDB Online
  • Program
  • Seputar UTBK
  • Try Out
  • UI Designer
  • UI/UX Designer
  • Uncategorized
  • UX writer
  • Video

Subscribe For Newslater

Loading
  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
  • FAQ

© 2021 Campuspedia News - Powered by campuspedia.id.

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Beasiswa & Lomba
  • Dunia Mahasiswa
  • Persiapan Karir
  • Pengembangan Diri
  • Events
  • Program
  • Explore
  • FAQ

© 2021 Campuspedia News - Powered by campuspedia.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In