Campuspedia – Pendaftaran CPNS 2024 sudah berakhir. Kesempatan terakhir masyarakat untuk bergabung menjadi ASN yang tersisa pada tahun ini adalah PPPK. Meski pengumuman resminya belum keluar, tidak ada salahnya untuk mulai mencari informasi lainnya dari sekarang. Apalagi, ada yang mengatakan jika guru honorer swasta tidak bisa mendaftar PPPK 2024. Benarkah demikian?
Guru Honorer Swasta Bisa Daftar PPPK 2024
Pendaftaran CPNS 2024 sudah berakhir. Masyarakat yang mungkin melewatkannya karena beberapa alasan bisa menunggu pendaftaran PPPK 2024 yang rumornya akan dibuka sekitar Oktober mendatang.
Pada tahun ini sendiri, akan ada sekitar 1.031.554 formasi yang akan dibuka yang di dalamnya termasuk jabatan fungsional guru.
Sayangnya, menurut peraturan yang berlaku tidak semua orang bisa mendaftar ke PPPK guru. Ada beberapa kelompok yang diprioritaskan, sehingga pelamar yang tidak termasuk dalam prioritas harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Hal ini pun juga berlaku pada guru swasta atau honorer yang ingin mendaftar ke PPPK 2024. Menurut KepmenPANRB No. 348 Th. 2024, hanya beberapa kelompok guru yang bisa mendaftarkan diri pada PPPK tahun ini.
Ada pun kelompok guru swasta atau honorer yang dimaksud, yaitu adalah mereka yang masuk dalam P1 (Prioritas 1) atau mereka yang sudah lulus seleksi PPPK 2021.
Syarat dan Ketentuan
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi guru honorer swasta yang ingin mendaftar PPPK 2024. Selain harus termasuk dalam kategori P1, berikut ini syarat lain yang harus dipenuhi:
1. Masuk kategori P1
Guru harus masuk dalam Prioritas 1 atau sudah pernah dinyatakan lulus PPPK 2021. Tidak hanya itu saja, guru juga harus memiliki nilai tes di atas ambang batas atau passing grade.
2. Mendapat izin dari yayasan
Mengingat guru mengajar di sekolah swasta dan hendak “pindah” ke sekolah negeri melalui jalur PPPK, maka guru harus mendapat izin dari sekolah atau yayasan tempatnya bekerja. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara guru, sekolah, dan pemerintah.
3. Membuat surat izin
Guru swasta yang sudah mendapat izin dari sekolah atau yayasan terkait untuk daftar PPPK 2024 kemudian bisa mulai mempersiapkan berkas pendaftaran, salah satunya surat izin melamar PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah.
Selain syarat khusus untuk guru swasta atau honorer di atas, ada pula syarat umum bagi mereka yang ingin mendaftar ke jabatan fungsional guru. Syarat dan ketentuan umum tersebut berisikan tentang kualifikasi pendidikan, kemampuan, kesehatan, serta yang lain.
Guru swasta atau honorer yang ingin mendaftar PPPK untuk tahun anggaran 2024 ini sebaiknya memperhatikan seluruh syarat dan ketentuan, baik yang umum maupun khusus, dengan saksama dan baik. ***