Campuspedia – Penemuan lima mayat di Kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan sangat menghebohkan. Unpri menyatakan bahwa mayat-mayat tersebut merupakan cadaver atau cadaver yang dipergunakan untuk praktikum oleh mahasiswa fakultas kedokteran.
Viralnya video penemuan mayat di lantai 9 kampus Unpri Medan, sehingga polisi pun melakukan penyelidikan terhadap kebenaran video tersebut dengan melakukan penggeledahan di lokasi kampus Unpri Medan dan telah ditemukan 5 mayat.
Yuk, mengenal cadaver, istilah yang berkaitan dengan penemuan 5 mayat di Unpri Medan. Simak penjelasan dibawah ini.
Pengertian Cadaver
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadaver atau kadaver dalam bahasa Indonesia merupakan jenazah atau mayat. Kadaver merupakan jenazah atau mayat yang digunakan sebagai bahan praktikum anatomi oleh mahasiswa fakultas kedokteran.
Menurut Terminologi Hukum Inggris – Indonesia, cadaver atau kadaver dapat didefinisikan sebagai tubuh manusia ataupun binatang yang dalam keadaan mati. Namun, menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, pengertian cadaver yaitu mayat manusia yang telah diawetkan.
Cadaver digunakan sebagai praktikum anatomi dengan tujuan untuk mengetahui organ-organ tubuh manusia dengan cara melakukan pembedahan mayat atau jenazah sungguhan yang telah diawetkan.
Cadaver ini tidak hanya berupa mayat saja melainkan bisa berupa seonggok daging yang sudah tercacah. Namun masih bisa dikenali sebagai bagian dari tubuh manusia. Tetapi, organ tubuhnya sudah mengalami perubahan warna, tidak lagi berwarna merah segar melainkan sudah berwarna hitam legam. Hal tersebut dapat terjadi karena sudah teroksidasi dengan formalin.
Aturan Penggunaan Cadaver
Penggunaan cadaver untuk ilmu pengetahuan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pada pasal 120 ayat (1) menyebutkan bahwa,”Untuk kepentingan pendidikan dalam bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan ataupun di institusi pendidikan kedokteran”
Selanjutnya, aturan terkait penggunaan cadaver untuk kegiatan praktikum bedah anatomis juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981. Dan terdapat perubahan yaitu PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Dalam pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981, menyebutkan bahwa dalam “Bedah mayat anatomis merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan cara melakukan pembedahan terhadap mayat untuk kebutuhan pendidikan dalam bidang ilmu kedokteran”.
Dalam pasal 5 menyebutkan bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat dari rumah sakit. Yang mana rumah sakit tersebut telah memperhatikan syarat-syarat yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c. Mayat atau jenzah hanya boleh dillakukan pembedahan dalam keadaan sebagai berikut:
- Terdapat persetujuan tertulis antara penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila penyebab kematiannya belum diketahui secara pasti
- Tanpa persetujuan antara penderita atau keluarga terdekat apabila dalam jangka waktu 2×24 jam tidak ada keluarga dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit untuk menindaklanjutinya.
Pada pasal 6 aturan tersebut juga disebutkan bahwa bedah mayat untuk anatomis hanya dapat dilakukan menggunakan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
Dalam pasal 7 menyebutkan bahwa bedah mayat untuk keperluan anatomis dilakukan oleh mahasiswa dari fakultas kedokteran dan sarjana dari fakultas kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung dari seorang ahli urai.
Terdapat perbuatan yang dilarang, sesuai aturan Pasal 17-19 yaitu dilarang untuk memperjual belikan jaringan tubuh manusia. Serta dilarang untuk mengirim dan menerima alat atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk dari luar negeri maupun dikirim ke luar negeri.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan ketetapan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri kesehatan. ***