Campuspedia – Pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang tidak tepat sasaran masih saja terjadi. Paling baru, ada yang mengatakan jika anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata juga mendapatkan bantuan pendidikan kuliah ini.
Berita mengenai hal itu pertama kali muncul karena adanya kritik yang diberikan oleh salah satu anggota staf khusus (stafsus) Jokowi, Billy Mambrasar.
Namun, benarkan demikian?
Ternyata Ada Kuota KIP Kuliah untuk Anggota DPR
Pemberian dan distribusi bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah (KIP-K) membuat resah masyarakat selama sekitar sebulan terakhir. Pasalnya, dari beberapa yang sempat beredar, penerima KIP-K kebanyakan berasal dari kalangan mampu. Beberapa penerima bahkan ditemukan hidup mewah.
Keresahan tersebut tentu bukan tanpa alasan karena di luar sana ada banyak mahasiswa yang lebih membutuhkan bantuan biaya tersebut untuk melanjutkan kuliahnya. Apalagi, akhir-akhir ini juga tengah ramai berita tentang kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa kampus negeri.
Keresahan tersebut semakin bertambah setelah masyarakat mengetahui jika anggota DPR juga mendapatkan kuota KIP Kuliah.
Tidak hanya anggota DPR saja, tapi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Penanggulangan Nasional Terorisme (BNPT) serta Kementerian Sosial juga mendapatkannya.
Hal tersebut pun dikritisi oleh salah satu stafsus Jokowi, Billy Mambrasar. Menurutnya, pemberian kuota pada anggota dewan dirasa tidak perlu.
Lebih lanjut lagi, menurut Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, yang dikutip dari sumber, menyatakan jika hal tersebut benar adanya.
Namun, pemberian KIP-K pada anggota DPR tersebut berdasarkan pada Permendikbud Ristek No. 10 Th. 2020, tidak secara asal.
Selain itu, tidak semua anggota dewan yang mendapat kuota. Menurut sumber, hanya 20% dari seluruh kuota KIP-K saja yang diperuntukkan pada pemangku kepentingan.
Pada Permendikbud Ristek No.10 Th. 2020 yang dimaksud di atas, anggota DPR termasuk dalam daftar pemangku kepentingan tersebut.
Berdalih Termasuk dalam KIP-K Aspirasi
Kuota KIP Kuliah untuk anggota DPR ini memang benar adanya, sehingga stafsus Jokowi, Billy Mambrasar mengkritik kebenaran tersebut.
Meski kuota tersebut tidak diberikan pada anak anggota dewan secara langsung, ada kecenderungan kuota diberikan pada sanak saudara maupun kerabat dekat lainnya.
Sumber lain menyatakan jika kuota KIP-K yang diberikan pada anggota dewan termasuk dalam KIP Kuliah Aspirasi, yang artinya kuota tersebut tidak digunakan oleh anggota dewan itu sendiri melainkan untuk menyerap aspirasi rakyat.
Lebih lanjut lagi, anggota DPR yang telah mendengar aspirasi rakyat mengenai distribusi biaya pendidikan kuliah kemudian akan memberi kuota KIP-K melalui seleksi dan verifikasi yang tepat agar kuota KIP-K Aspirasi terdistribusi sesuai sasaran.
Terlepas apakah pemberian KIP Kuliah Aspirasi pada anggota DPR tersebut sesuai atau tidak, Billy berharap jika pemberian bantuan pendidikan ini diperbaiki karena rawan penyalahgunaan. ***