Campuspedia – Baru-baru ini ramai pemberitaan terkait dengan anggaran pendidikan tinggi di Indonesia. KPK mengungkapkan jika anggaran untuk Perguruan Tinggi Negeri ternyata jauh lebih kecil daripada Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan.
Anggaran Pendidikan PTN Hanya Rp7 Triliun
Dunia pendidikan tidak pernah lepas pemberitaan. Terbaru, terungkap adanya perbedaan cukup besar antara dana untuk Perguruan Tinggi Negeri dengan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL/sekolah kedinasan).
Tidak tanggung-tanggung, menurut sumber, perbedaannya mencapai 4,5 kali lipat di mana anggaran untuk PTN hanya Rp7 triliun, sedangkan untuk PTKL atau sekolah kedinasan mencapai Rp32 triliun.
Hal tersebut diungkapkan melalui pesan tertulis yang sumber dapatkan dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan setelah dia mengkaji alokasi anggaran pendidikan yang diambil dari 20% APBN.
Menurut Pahala, agar PTN bisa berlangsung dengan lain, setiap mahasiswa seharusnya bisa mendapat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar Rp10 juta tiap semester sehingga kekurangan dana tidak dibebankan pada UKT.
Sayangnya, Pahala mengungkapkan jika selama ini mahasiswa hanya mendapat BOPTN sebesar Rp3 juta per semester.
Sisa Rp7 juta itulah yang kemudian dibebankan pada mahasiswa jalur mandiri, sehingga UKT di banyak kampus negeri pun naik karena kampus harus mencari uang untuk biaya operasional.
Hal tersebut pulalah yang membuat banyak PTN kemudian menjadikan pendidikan mereka sebagai lahan bisnis.
Anggaran Sekolah Kedinasan Seharusnya Ditanggung Tiap Kementerian
Berbeda dengan anggaran pendidikan PTN yang hanya Rp3 juta per mahasiswa, sumber lain mengungkapkan jika subsidi untuk mahasiswa di bawah Kementerian PUPR mencapai Rp20 juta.
Ketimpangan yang sangat besar ini dianggap sangat merugikan karena sangat boros dan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi, ternyata, ada beberapa kementerian yang juga menyelenggarakan sekolah kejuruan.
Hal tersebut pun membuat anggaran pendidikan PTKL semakin membengkak.
Menurut sumber, penyelenggaraan sekolah kedinasan PTKL seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian masing-masing.
Sumber lain mengatakan jika menurut pasal 49 UU Sistem Pendidikan Nasional, anggaran pendidikan yang diperoleh tidak termasuk untuk membiayai sekolah kedinasan.
Anggaran yang diperoleh, seharusnya bisa digunakan dan dimaksimalkan untuk pembiayaan PTN, sehingga UKT yang harus dibayarkan mahasiswa tidak terlalu mahal.
Sumber lain bahkan mengatakan jika sekolah kedinasan sebaiknya dibubarkan saja karena program studi yang mereka miliki hampir sama dengan yang telah diselenggarakan kampus negeri.
Nantinya lulusan dari kampus negeri bisa bekerja untuk kementerian sesuai dengan program lulusan dan posisi pekerjaan yang dibutuhkan.
Anggaran untuk sekolah kedinasan pun bisa digunakan oleh PTN, sehingga kampus bisa mendapatkan dan menggunakan anggaran pendidikan yang ada dengan maksimal dan tidak sampai memberatkan mahasiswa dengan UKT. ***