Teman-teman, kamu sudah tahu belum protokol kesehatan zona hijau di sekolah? Itu lho, buat kamu yang daerahnya sudah melakukan new normal. Kalau belum, kamu harus banget paham nih. Apalagi kalau kamu siswa SMA/SMK maupun SMP. Tapi aku bingung nih. Tenang, Campuspedia mau kasih tahu informasi terkini tentang protokol kesehatan di sekolah sebentar lagi. Langsung capcus di artikel ini ya, yuk kita simak!
Jangan Salah! Begini Tahap Urutan Pembelajaran Tatap Muka, SMA dan SMK Urutan Pertama
Tahukah kamu? Protokol kesehatan new normal di sekolah tuh adalah aturan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit COVID-19 lho di institusi pendidikan. Institusi pendidikan? Yaps, sekolah menengah salah satunya.
Khusus bagi kota/kabupaten yang dinyatakan zona hijau dan mendapat izin dari gugus tugas Covid-19 daerah, sekolah bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di kelas. Yeayy Alhamdulillah.
Adapun protokol kesehatan new normal di sekolah khususnya zona hijau ditegaskan harus dilakukan sesuai tahapan waktu yang telah ditentukan. Jika ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali. Waduh, semoga jangan sampai begitu ya kawan.
Selain itu, ada beberapa tahap urutan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka, yang harus diperhatikan yaitu:
- Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
- Tahap II: dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A, dan SLB
- Tahap III: dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal
Khusus sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Kemudian informasi tambahan, Kemendikbud juga akan menerbitkan berbagai materi panduan protokol kesehatan new normal di sekolah seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Baca Juga: Pembahasan SKB Protokol Kesehatan Lembaga Pendidikan dan Pesantren oleh Kemenang
Simak! Protokol Kesehatan Zona Hijau Di Sekolah Yang Dilansir Kemdikbud
Seperti info sebelumnya, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemeterian Agama dan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Katanya ya tuh di buku kalau pembelajaran tatap muka dilaksanakan melalui dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru atau new normal. Wah maksudnya gimana? Jadi…
“Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah Zona Hijau maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru,” seperti yang dikutip dari buku tersebut.
1. Wajib Menggunakan Masker
Selain itu setiap sekolah diwajibkan mempersiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta desifektan. Jangan sampai lupa ya!
2. Setiap Orang Harus Dicek Suhunya Dengan Thermogun
Sesuai aturan protokol kesehatan, peserta didik dan tenaga pengajar wajib berada dalam kondisi sehat. Orang dengan penyakit komorbid tidak diperkenankan masuk sekolah. Lagi demam? Mending istirahat dulu dech ya
3. Waktu Kegiatan Belajar Mengajar Tiap Jenjang Berbeda-beda
Masa transisi:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, paling cepat Juli 2020.
- SD, MI, dan SLB, paling cepat September 2020.
- PAUD, paling cepat November 2020.
New normal:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, paling cepat September 2020.
- SD, MI, dan SLB, paling cepat November 2020.
- PAUD, paling cepat Januari 2021.
4. Jarak Antar Orang di Kelas Minimal 1,5 Meter
Masa transisi:
- Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta didik per kelas).
- SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 5-8 peserta didik per kelas).
- PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik per kelas).
New normal:
- Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
- SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
5. Ketentuan Protokol Kesehatan di Kantin
Masa transisi:
- Tidak diperbolehkan.
New normal:
- Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan di sekolah.
6. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga Juga Diatur
Masa transisi:
- Tidak diperbolehkan.
New normal:
- Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: basket dan voli.
7. Perhatikan Protokol Kesehatan Untuk Kegiatan Selain KBM Seperti Menunggu Siswa Di Sekolah Ini
Masa transisi:
- Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh, orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya.
New normal:
- Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan di sekolah.
Baca Juga: Berikut Protokol Kesehatan A sampai H Pelaksanaan UTBK 2020 Oleh LTMPT
Ini Protokol Kesehatan New Normal Bagi Sekolah Yang Masuk Zona Hijau
Protokol ini sebagaimana disosialisasikan pemerintah dan mengikuti “Protokol Kesehatan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru/New Normal)” yang dikeluarkan Dinas Pendidikan. Yuk kita baca lebih lanjut lagi.
1. Protokol kesehatan zona hijau masuk lingkungan sekolah
- Seluruh warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker.
- Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang.
- Seluruh warga sekolah/tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan.
- Semua warga sekolah/tamu menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan bagi yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan.
- Seluruh warga sekolah/tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu menggunakan thermo gun.
- Bila ada warga sekolah/tamu bersuhu tubuh 38 derajat celsius atau lebih, dipisahkan di tempat yang sudah disediakan.
- Seluruh warga sekolah/tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer.
- Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah.
Baca Juga: Info PPDB: Daya Tampung SD, SMP, SMA, dan SMK di Jakarta
2. Protokol kesehatan zona hijau proses belajar mengajar
- Pada saat 15 menit sebelum bel berbunyi, petugas piket kelas membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan.
- Guru dan siswa wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah.
- Jangan lupa mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer sebelum masuk kelas.
- Guru dan siswa tidak diperkenankan menggunakan sepatu/alas kaki ke dalam kelas.
- Siswa duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk.
- Siswa saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter.
- Guru dan siswa menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar kelas.
- Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan.
- KBM di kelas sepertiga dari jumlah siswa sesungguhnya.
- Siswa diperkenankan makan/minum di kursi/meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer terlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah.
- Sebelum keluar kelas, siswa merapikan meja/kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya.
Baca Juga: Beasiswa SMA di Singapura 2020 FULL
Biar ga ketinggalan info seputar kampus, yuk follow official Instagram, facebook, twitter, dan OA LINE Campuspedia
Sekilas Info Tentang Campuspedia:
Campuspedia adalah platform informatif untuk berbagi informasi kampus, jurusan, beasiswa, profesi, events dan berfokus pada konten edukasi.
Spesialisasi kami ada pada Media Partner, Serba serbi dunia perkuliahan, Platform untuk mahasiswa Indonesia, Dunia Kampus, Kehidupan perkuliahan, Campusstarter, Info untuk anak SMA, Event Pendidikan, dan Media Pendidikan