Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kemendikbud RI pada Rabu 8 Juli 2020 resmi mengeluarkan siaran pers tentang PJJ. Siaran ini dimuat melalui tayangan video secara daring.
Hal ini merupakan bentuk respon dari perubahan kebijakan sistem pendidikan sebagai dampak pandemi Covid-19. Adapun siaran pers ini dibacakan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti yang didampingi anggota BSNP, Ki Saur Panjaitan. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah anggota BSNP lainnya melalui daring.
Adapun isi dari siaran pers ini membahas kebijakan BSNP dalam mengembangkan standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal ini dilakukan untuk menjawab tren pendidikan berkualitas di masa depan. Pengembangan standar ini menjadi amanat dalam Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan di Indonesia.
(Baca juga: Himbauan Kemendikbud untuk Pemerintah Daerah agar Memaksimalkan Daya Tampung Sekolah)
Abdul Mu’ti menyatakan, saat sekarang ini, proses pengembangan draf standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) telah sampai pada tahap Uji Publik. BSNP dalam hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan melalui surel Sekretariat BSNP ([email protected]).
Dijelaskan bahwa PJJ adalah sistem pendidikan dengan peserta didiknya terpisah dari pendidik, dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi dan informasi dan media lainnya. Pembelajaran jarak jauh merupakan alternatif moda PJJ. Sistem PJJ yang semakin berkembang dengan inovasi abad 21 merupakan salah satu sistem pendidikan yang memiliki daya jangkau luas lintas ruang, waktu, dan sosio-ekonomi.
Dalam siaran pers juga dijelaskan bahwa BSNP melibatkan Tim Ahli yang terdiri atas praktisi dan akademisi dibidang yang terkait. Pihak BSNP juga memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengembangan standar PJJ yang dilakukan.
Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa tidak seluruh pembelajaran jarak jauh harus menggunakan moda daring atau teknologi yang canggih dan mahal. Kegiatan ini tetap dapat dilakukan menggunakan sistem modul dan aplikasi teknologi yang murah dan mudah seperti melalui televisi, video, dan sebagainya.
(Baca juga: 5 Kelas Online Ini Bantu Kamu Belajar dan Upgrade Skill)
Jangan lewatkan info seputar pendidikan di Campuspedia. Kamu bisa follow Instagram dan Twitter Campuspedia supaya kamu gak ketinggalan info ter-update dan konten seru lainnya!
Sumber:
BSNP Indonesia. (2020). Siaran Pers BSNP Tentang PJJ (https://bsnp-indonesia.org/2020/07/siaran-pers-bsnp-tentang-pjj/).