Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jendral World Health Organization (WHO) menetapkan dunia global dalam status eksistensi zona ‘Pandemi’ yang di latar belakangi oleh penyebaran Coronavirus Disease (covid-19). Dengan demikian, status ini yang akan membawa negara-negara di dunia agar semakin eksklusif dan antusias dalam penanggulangan penyebaran covid-19. Begitupun juga dengan dunia internasional yang telah melahirkan banyak kebijakan baru sebagai sarana solutif atas efektivitas proses sistemasi tata pemerintahan, baik itu meliputi bidang sosial, budaya, ekonomi, hukum, dan tidak luput untuk mempengaruhi stabilisasi bidang edukasi. Menggaris bawahi tata kelola ‘pendidikan’, UNESCO (United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization) telah menyatakan bahwasanya pandemi covid-19 ini akan berdampak secara signifikan terhadap kulturasi pendidikan di berbagai negara terdampak, termasuk Indonesia.
Sebagai langkah yang tegas dan lugas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim, pada 24 Maret mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang meliputi proses pelaksanaan belajar-mengajar selama masa pandemi Covid-19 ini dan dikemas dalam 6 kebijakan yang merumuskan:
1. Peniadaan UN (Ujian Nasional): UN di seluruh tingkat sekolah untuk tahun 2020 dibatalkan, termask Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang biasanya dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan. Secara otomatis syarat kelulusan dan seorang siswa dari sebuah tingkat pendidikan tidak menggunakan hasil UN atau UKK lagi. Syarat memasuki tingkat pendidikan selanjutnya pun tidak menggunakan parameter hasil UN. Sementara itu, proses penyetaraan bagi peserta program penyetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Belajar di rumah: Kementerian Pendidikan memberikan sejumlah acuan untuk pelaksanaan belajar dari rumah selama masa pandemi ini. Dalam proses belajar jarak jauh ini, siswa tidak diberi tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus. Mengenai Materi belajar di rumah, menurut Mendikbud dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya yang saat ini relevan adalah memahami apa itu pandemi Covid-19. Tidak ada batasan spesifik materi belajar apa saja yang harus dilakukan oleh siswa di rumah. Segala hal bisa dipelajari sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing. Hal ini karena akses atau fasilitas belajar yang dimiliki masing-masing siswa di rumah tidak lah sama. Dalam hal ini, guru diminta untuk memberi umpan balik atas aktivitas yang dilakukan siswanya di rumah. Umpan balik tersebut bersifat kualitatif dan bukan berupa pemberian skor yang bersifat kuantitatif.
3. Ujian Sekolah: Ujian Sekolah yang belum dilaksanakan saat SE ini dikeluarkan, seluruhnya harus dibatalkan, karena adanya larangan mengumpulkan sejumlah orang dalam satu tempat tertentu. Nilai untuk ujian sekolah dapat diambil dari portofolio nilai rapor atau prestasi yang sudah diperoleh sebelumnya.
4. Kenaikan kelas: Sehubungan dengan tidak dimungkinkannya pelaksanaan ujian semester untuk kenaikan kelas saat ini dan beberapa waktu ke depan, maka Ujian Kenaikan Kelas (UKK) bisa dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Dalam kondisi ini, siswa tidak disyaratkan untuk mencapai seluruh kurikulum yang ada.
5. Penerimaan siswa baru : Untuk Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta untuk diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada, agar virus penyebab Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas. Jadi, adanya kerumunan para pendaftar atau orangtua saat proses PPDN nanti sangat tidak dianjurkan terjadi. Untuk PPDB Jalur Prestasi yang menggunakan nilai rapor akan menggunakan hasil penilaian siswa 5 semester terakhir atau prestasi non-akademik di luar rapor sekolah. Selanjutnya, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring.
6. Dana bantuan operasional: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Misalnya dalam masa pandemi ini sekolah perlu untuk membeli sejumlah barang untuk mencegah terjadinya penularan, seperti hand sanitizer, alat kebersihan, desinfektan, dan sebagainya. Atau bisa juga digunakan untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh yang mungkin membutuhkan biaya tertentu.
Dalam hal ini, perkembangan pasien positif Covid-19 yang semakin massive, merayu resolusi kebijakan dalam cakupan pendidikan di Indonesia rentan akan perpanjangan masa learn from home yang saat ini diterapkan bagi seluruh instansi edukasi baik swasta maupun negeri. Pelajar terus digencarkan atas studi model baru dengan basic teknologi komunikasi daring.sehingga, segala akses edukasi-pun dituntut dalam kawasan online learning. Akan tetapi kita tau bahwa selama kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan dan juga kebijakan untuk phisical distancing, membuat kemunculan beberapa hambatan yang merangkul para pelajar maupun tenaga pengajar, diantaranya sebagai berikut:
1) Kurangnya pemahaman teknologi dari tenaga pengajar maupun para pelajar. 2) Ketimpangan teknologi di kota besar dengan daerah. 3) Keterbatasan pada jaringan internet. Keterbatasan pengeluaran biaya untuk membeli kuota. 4) Hubungan tenaga pengajar-pelajar-orangtua yang belum integral dalam pembelajaran menggunakan komunikasi daring, sehingga sering terjadi kesalahpahaman mengenai peran masing-masing. 5) kurangnya Informasi menegnai dunia belajar-mengajar dan minimnya penelusuran tujuan pendidikan para pelajar. 6) Berkurangnya wadah pengembangan skill yang selama ini bisa dicicipi para siswa/pelajar dengan mengikuti seminar/ webinar/ konferensi/ bimbingan belajar/ magang (praktik kerja lapang), hingga KKN Semester perkuliahan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, sebuah portal informatif yang menyuguhkan informasi kampus, jurusan, beasiswa, event edukasi, serta konten-konten ringan dalam bidang ‘pendidikan’ sangat dibutuhkan. Campuspedia hadir dengan program Online Career Class yang siap mewadahi pelajar dalam menimba ilmu serta pandangan baru mengenai dunia kerja dan pendidikan, seperti halnya How To Become Cool Influencer In Your Internet Field, Leadership During Crisis, Bedah CV Untuk Beasiswa Dan Melamar Kerja, Menjaga Mental-Health Dikala Pandemi, Starting Your Career As Digital Marketer, dan masih banyak lagi. . Dan juga konten-konten berbasis edukasi yang terekam dalam platform instagram @campuspedia.academy, eksplorasi kehidupan antar kampus dan mahasiswa melalui platform @campuspedia.life, dan lebih menarik lagfi adalah, seputar event webinar dengan tema yang pasti akan mengasah skill, dan juga pengetahuan mengenai campuspedia itu sendiri melalui media @campuspedia.family. Dan Online Career Class menyediakan tempat bagi pendaftar yang tidak dipungut biaya serta pendaftar dengan biaya donasi atas musibah dari pandemi Covid-19 yang sedang dialami bangsa Indonesia.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwasanya platform campuspedia siap untuk menjadi bagian dari kontrbusi kepada negeri untuk generasi bangsa yang lebih hebat dalam menjalankan pendidikan baik dalam situasi kegiatan belajar-mengajar secara normal, ataupun dalam masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan terjadinya learn from home dan physical dystancing.
Comments 1