Hallo, sobat Campuspedia! Pernah dengar istilah stalking? Dikutip dari Cambridge Dictionary, stalking mempunyai arti the act of following a person or animal as closely as possible without being seen or heard. Sebuah usaha untuk mengikuti orang atau binatang tanpa sepengetahuan mereka.
Semenjak adanya teknologi yang semakin canggih, aktivitas stalking ini banyak dilakukan. Tidak bisa dipungkiri banyak kaum muda yang melakukannya, bahkan mungkin Sobat Campuspedia sendiri.
Yang bisa digolongkan dalam kegiatan stalking ada empat macamnya yaitu:
-
High School Stalking
Ini adalah tipe kuno. Di mana nenek kakek kita dahulu sudah melakukannya. Di lakukan ketika berada di sekolah. Biasa terjadi pada mereka yang sedang jatuh cinta kepada teman sekelas atau kakak tingkat.
2. Media Social Stalking
Ini adalah salah satu jenis stalking yang paling banyak untuk saat ini. Di mana dengan duduk manis sambil menikmati kopi kita bisa mengarungi banyak informasi pribadi. Ditambah dengan keberadaan seorang hacker, dimana tidak semua hacker bijaksana. Informasi yang diperoleh bisa saja digunakan untuk tujuan yang tidak baik dan pembatasan kebebasan seseorang. Kita simak contohnya di jenis selanjutnya.
3. Physco Stalking
Ini jenis yang lebih parah. Mengingat banyak pengguna media sosial yang mengunggah aktivitas pribadi mereka ke akun medsos. Contohnya adalah ketika seorang artis mengunggah aktivitas mereka tak jarang fans yang fanatik mendatangi keberadaan mereka. Bahkan di beberapa negara, bisa sampai pada pemasangan cctv, menguntit mobil dan sebagainya.
4. Predator Stalking
Aktivitas ini dilakukan dengan membuat akun media sosial dengan nama yang persis dengan korban. Biasanya ini digunakan untuk ajang belas dendam. Tak jarang, stalkernya adalah teman-teman terdekat.
Sudah banyak kasus yang meresahkan korban bahkan memakan nyawa korban. Aktivitas stalking di Indonesia belum mendapat perhatian khusus. UU-ITE yang ada harus kita pelajari dan taati. Padahal di beberapa negara, sudah ada undang-undang khusus terkait kegiatan ini dan menjadi salah satu jenis pelanggaran HAM baru.
Sebagai kaum muda- pengguna media sosial paling banyak, akan lebih baik jika kamu membatasi aktivitas stalkingmu. Jika kamu ingin mengetahui beberapa informasi orang lain, lebih baik tanyakan langsung. Jangan sampai kamu mengganggu privasi dan meresahkan mereka pula. Perhatikan bahwa ada batasan dalam hubungan interpersonal dengan orang lain.
Mari saling menghargai. Penuhi kewajiban, jangan hanya menuntut hak yang seharusnya. Sobat Campuspedia harus bijak dalam bermedia sosial. Bawa perubahan baik supaya kehadiran teknologi tidak disruptif.